LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Provinsi Lampung memperluas jangkauan pelayanan sosial melalui program Pelayanan Sosial Jejaring Masyarakat (Yansos Jejama) 2026. Kegiatan tersebut digelar di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dan dibuka oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan sosial kepada masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan dukungan pemerintah, termasuk penyandang disabilitas.
Jihan mengatakan pelayanan sosial tidak seharusnya hanya terpusat di fasilitas atau kantor pemerintahan. Kehadiran layanan hingga desa diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap berbagai kebutuhan sosial.
Menurut Jihan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan keterampilan, serta kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
“Ketika berbicara mengenai teman-teman disabilitas, hal pertama yang muncul dalam pikiran kita hendaknya adalah potensi, bukan keterbatasan; kemampuan, bukan kekurangan; serta empati, bukan rasa kasihan.”
Ia menekankan bahwa keterbatasan fisik maupun kondisi tertentu tidak semestinya menjadi alasan untuk membatasi kesempatan seseorang dalam berkembang dan berkarya.
Jati Agung Miliki 419 Penyandang Disabilitas
Kebutuhan terhadap layanan tersebut juga terlihat dari data penyandang disabilitas di Lampung Selatan.
Data sektoral Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024 mencatat terdapat 4.424 penyandang disabilitas di seluruh wilayah kabupaten. Sementara itu, Kecamatan Jati Agung tercatat memiliki 419 penyandang disabilitas.
Angka tersebut menunjukkan bahwa akses pelayanan sosial di tingkat kecamatan dan desa masih memiliki peran penting, terutama untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan tidak harus menghadapi jarak dan keterbatasan akses ketika mendapatkan layanan pemerintah.
Yansos Jejama dirancang sebagai pelayanan sosial yang mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, layanan dapat mencakup konsultasi, pemeriksaan kesehatan, asesmen, rujukan, hingga rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Pendekatan tersebut memungkinkan kebutuhan penerima manfaat diketahui secara lebih langsung sehingga bantuan atau layanan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Tidak Berhenti pada Bantuan
Persoalan penyandang disabilitas tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial. Akses terhadap pendidikan, kesehatan, keterampilan dan pekerjaan juga menjadi bagian penting dalam membangun kemandirian.
Karena itu, pelaksanaan Yansos Jejama diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pelayanan dalam satu hari. Hasil pendataan dan asesmen perlu ditindaklanjuti melalui program yang sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.
Pemprov Lampung sebelumnya juga telah mendorong perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Pada peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025, Jihan menyampaikan gagasan pembentukan Bursa Kerja Khusus Disabilitas sebagai salah satu upaya memperluas akses pekerjaan bagi kelompok tersebut.
Program Yansos Jejama menjadi salah satu bentuk pelayanan yang dapat mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan sumber daya pemerintah dan lembaga terkait. Keberlanjutannya akan sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dunia usaha, serta masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, pelayanan sosial diharapkan tidak hanya hadir ketika kegiatan berlangsung, tetapi berlanjut dalam bentuk pendampingan, pemberdayaan dan akses terhadap layanan yang dibutuhkan masyarakat.
Intinya, Yansos Jejama 2026 di Purwotani bukan hanya soal mendatangkan bantuan ke desa, tetapi bagaimana pelayanan sosial dapat lebih dekat, mudah diakses, dan membuka kesempatan yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk berkembang dan berkontribusi.