Perubahan APBD Pringsewu 2026 Disahkan, Pendapatan Daerah Capai Rp1,16 Triliun


PRINGSEWU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dan disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Rabu (23/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, serta sejumlah unsur terkait.

Dalam rapat tersebut, Bupati Riyanto Pamungkas menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah, baik melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun sumber pendapatan lainnya. Peningkatan pendapatan diharapkan dapat mendukung pembiayaan belanja daerah yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.163.145.591.798,41. Jumlah tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp193.021.173.798,41 dan pendapatan transfer sebesar Rp970.124.418.000.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.195.135.437.890,71. Untuk menutup defisit anggaran, pemerintah daerah menggunakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai hasil audit BPK sebesar Rp31.989.846.092,30.

Dengan pembiayaan netto sebesar Rp31.989.846.092,30, defisit anggaran dapat ditutup dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan ditetapkan Rp0.

Setelah disahkan bersama, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati juga meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Pringsewu turut mengikuti proses evaluasi tersebut. Hal itu agar setiap catatan dan rekomendasi dari pemerintah provinsi dapat dipahami dan segera ditindaklanjuti.

Riyanto juga meminta seluruh kepala perangkat daerah meningkatkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Dalam pelaksanaan belanja daerah, seluruh perangkat daerah diminta mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan ekonomis. Ia mengingatkan bahwa anggaran yang telah disiapkan merupakan batas maksimal yang harus dikelola dengan disiplin dan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال