Bandar Lampung – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung di bawah kepemimpinan Kombes Pol Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., atas langkah tegas dan profesional dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer fiktif yang menyeret Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka.
Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menilai penetapan tersangka tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Provinsi Lampung masih berjalan sesuai prinsip negara hukum, yakni menjunjung profesionalitas, independensi, dan kesetaraan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.
"Kami mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Lampung di bawah kepemimpinan Kombes Pol Heri Rusyaman yang telah menunjukkan komitmen dalam mengusut perkara ini secara serius. Langkah penetapan tersangka merupakan pesan penting bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan status maupun kekuasaan yang dimiliki seseorang," ujar Tri Rahmadona, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, perkara dugaan honorer fiktif bukan hanya menyangkut persoalan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut integritas birokrasi, tata kelola keuangan daerah, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
PERMAHI Lampung menilai keberanian penyidik dalam mengungkap perkara yang melibatkan pejabat tinggi daerah patut mendapat dukungan publik sebagai bagian dari upaya memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Lampung.
"Publik tentu berharap tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum. Karena itu, apa yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung saat ini menjadi langkah positif yang menunjukkan bahwa prinsip equality before the law benar-benar dijalankan dalam praktik," lanjutnya.
Meskipun demikian, PERMAHI Lampung mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus tetap dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Selain memberikan apresiasi, PERMAHI Lampung juga mendorong agar proses penyidikan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta hukum mengenai keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Kami berharap proses hukum ini tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi dapat mengungkap seluruh fakta hukum secara terang benderang. Jika terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum," tegas Rahmadona
PERMAHI Lampung meyakini bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus korupsi merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI Lampung menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mengawal proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Tags
HUKUM