Bandar Lampung, 13 Maret 2026 – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung pada Jumat (13/03/2026) pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut diikuti oleh mahasiswa fakultas Hukum sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur di Kota Bandar Lampung.
Aksi unjuk rasa tersebut dikemas dalam bentuk aksi bisu sebagai simbol keprihatinan sekaligus bentuk protes moral terhadap dugaan permasalahan dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.
Koordinator Lapangan Aksi, Rifki Galuh Pratama, menyampaikan bahwa aksi bisu tersebut merupakan pesan moral kepada pemerintah agar lebih terbuka dan transparan dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah.
“Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan anggaran pembangunan di Kota Bandar Lampung. Kami memilih aksi bisu sebagai simbol bahwa masih banyak pertanyaan publik yang belum mendapatkan penjelasan secara terbuka terkait sejumlah proyek di Dinas PU Kota Bandar Lampung,” ujar Rifki.
Ia menjelaskan bahwa sebelum aksi dilakukan, pihaknya telah melakukan survei dan investigasi awal yang menemukan adanya indikasi dugaan permasalahan pada sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.
“Berdasarkan hasil penelusuran awal yang kami lakukan, terdapat puluhan paket pekerjaan yang diduga memiliki permasalahan, baik dari segi kualitas pekerjaan, pelaksanaan di lapangan, maupun kesesuaian dengan spesifikasi teknis,” jelasnya.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan mahasiswa antara lain:
1. Peningkatan Jalan Tirtayasa Kecamatan Sukabumi
2. Peningkatan Jalan Alimudin Kecamatan Sukabumi
3. Peningkatan Jalan Cik Ditiro Ujung (Rigid) Kecamatan Kemiling
4. Pembangunan Gedung PMI Kota
5. Pembangunan Puskesmas Kopri Raya
6. Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Way Kandis
7. Pembangunan Puskesmas Campang Raya
8. Pembangunan RSUD Tjokro Dipo Tahap I
10. Pembangunan Rumah Sakit UIN Raden Intan Tahap I dan Tahap II
11. Renovasi Gedung BLK Kota Bandar Lampung
12. Renovasi Gedung Graha Mandala
13. Peningkatan Jalan Umbul Kunci Teluk Betung Timur
Selain itu, sejumlah proyek pembangunan drainase, talud/bronjong, trotoar, gapura, hingga fasilitas pelayanan publik lainnya juga masuk dalam daftar temuan awal PERMAHI Lampung.
Dalam aksi tersebut, PERMAHI Lampung menyampaikan beberapa tuntutan utama, yaitu:
1. Mendesak Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait proyek-proyek tersebut.
2. Mendesak dilakukan audit investigatif secara menyeluruh oleh lembaga pengawas yang berwenang.
3. Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
4. Mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan evaluasi terhadap kinerja Satuan Kerja Dinas PU.
5. Mendesak pemeriksaan terhadap seluruh kontraktor atau pelaksana pekerjaan yang terlibat.
6. Menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan daerah.
Selain itu, PERMAHI Lampung juga menegaskan bahwa apabila hasil audit dan penyelidikan menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, maka Wali Kota Bandar Lampung diminta untuk segera mencopot Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan permasalahan tersebut.
Rifki menegaskan bahwa aksi yang dilakukan berlangsung secara damai dan tertib sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.
“Kami berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat. Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran dalam proyek-proyek tersebut, maka kami meminta Wali Kota Bandar Lampung untuk tidak ragu mencopot Kepala Dinas PU kota bandar Lampung sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” tegas Rifki.
PERMAHI Lampung juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga adanya kejelasan dan transparansi dari pihak terkait.
Tags
Lampung