![]() |
Oleh: Misbahul Anam, S.Sy., S.H., M.H. (Advokat dan Konsultan Hukum, 085227548394) |
Bandar Lampung - Publik Indonesia belum benar-benar pulih dari geger kasus dugaan kejahatan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Pati. Perkara tersebut mengguncang kesadaran masyarakat karena membuka kenyataan pahit bahwa relasi kuasa dalam lingkungan pendidikan dapat berubah menjadi sarana eksploitasi seksual terhadap anak dan perempuan rentan. Kini, ketika kasus yang menyeret Pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati Buaran Pekalongan mencuat ke permukaan, publik seperti dipaksa menyaksikan pengulangan tragedi yang sama dengan pola yang nyaris identik.
Perkara-perkara tersebut bukan lagi sekadar skandal moral individual, tetapi yang sedang dihadapi bangsa ini sesungguhnya adalah darurat predator seksual di lingkungan pendidikan. Situasi menjadi sangat mengerikan karena pelaku tidak hadir sebagai orang asing yang menerobos pagar lembaga Pendidikan tertentu, melainkan muncul dari dalam lingkungan yang justru dipercaya untuk mendidik, membimbing, serta menjaga anak-anak, dan pada titik itulah rasa aman anak mulai runtuh.
Kejahatan seksual oleh sebagian besar masyarakat selama ini sering dipahami hanya sebatas tindakan cabul atau hubungan seksual terlarang. Padahal persoalan paling berbahaya dalam kasus seperti Ndolo Kesumo maupun Padang Ati bukan semata hubungan seksualnya, melainkan juga relasi kuasa yang dipergunakan untuk melumpuhkan kehendak korban kemudian mengeksploitasi korban.
Dalam lingkungan pendidikan yang tertutup dan paternalistik, seorang pengasuh, guru, atau pemimpin lembaga sering ditempatkan pada posisi yang sangat tinggi. Perkataannya dipercaya tanpa reserve. Kehendaknya dipatuhi, bahkan sebagian peserta didik dididik untuk memandang kepatuhan mutlak sebagai bentuk adab dan kesalehan.
Relasi seperti itu sebenarnya tidak bermasalah selama digunakan untuk pendidikan dan pembinaan karakter. Akan tetapi ketika kekuasaan sebesar itu jatuh ke tangan manusia yang gagal mengendalikan syahwat dan moralitasnya, maka lingkungan pendidikan berubah menjadi ruang predatorik yang sangat berbahaya bagi anak dan pada titik itulah relasi kuasa berubah menjadi alat pemangsaan seksual.
Kejahatan seksual berbasis relasi kuasa jauh lebih berbahaya dibanding pencabulan biasa karena pelaku tidak selalu membutuhkan kekerasan fisik terbuka. Yang dipakai justru pengaruh psikologis, manipulasi spiritual, intimidasi emosional, dan ketergantungan korban terhadap figur yang dihormati.
Korban akhirnya tidak mampu melawan bukan karena rela, tetapi karena kesadarannya telah ditekan oleh struktur kekuasaan yang timpang. Dalam banyak keadaan, korban bahkan merasa bersalah ketika mencoba menolak sosok yang selama ini diajarkan untuk dihormati.
Inilah bentuk kejahatan seksual paling keji.
Tubuh korban dirusak, sementara jiwanya dilumpuhkan secara perlahan.
Kasus AKF Pengasuh Ponpes Padang Ati Buaran Pekalongan memperlihatkan bagaimana dugaan kejahatan seksual dapat mencapai titik yang sangat serius. Dugaan adanya santriwati yang hamil hingga melahirkan membuat perkara ini tidak lagi dapat ditutupi dengan retorika moral ataupun pembelaan fanatic, sebab ehamilan tidak lahir dari propaganda dan persalinan tidak lahir dari fitnah. Dalam perkara seperti ini, tubuh korban berbicara jauh lebih jujur daripada pencitraan kesalehan dan menjadi saksi tak terbantahkan yang meruntuhkan seluruh pencitraan kesalehan.
Ketika seorang anak atau santriwati dipaksa menanggung kehamilan akibat dugaan relasi seksual yang lahir dari penyalahgunaan kekuasaan, maka sesungguhnya yang dihancurkan bukan hanya masa depan korban, tetapi juga fondasi moral keagamaan masyarakat itu sendiri.
Yang lebih menyedihkan, dalam banyak kasus serupa lingkungan sekitar justru gagal menjadi sistem perlindungan anak. Yang muncul malah budaya diam, tekanan terhadap korban, glorifikasi tokoh, dan fanatisme membabi buta yang menempatkan nama besar lembaga lebih penting daripada keselamatan anak.
Nama baik lembaga dianggap lebih penting daripada masa depan korban, padahal tidak ada kehormatan pendidikan dalam melindungi predator seksual. Tidak ada kesucian moral dalam membungkam korban, dan tidak ada pembelaan agama yang dapat membenarkan penyalahgunaan kekuasaan terhadap anak.
Karena itu negara tidak boleh bersikap lunak. Hukum tidak boleh gemetar hanya karena pelaku memiliki pengaruh sosial, simbol agama, atau pengikut fanatik. Justru supremasi hukum diuji ketika negara berani memproses orang-orang yang selama ini dianggap terlalu dihormati untuk disentuh, sebab Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kultus individu, karenanya tidak ada manusia yang boleh berdiri lebih tinggi daripada hukum, termasuk mereka yang memakai simbol agama, gelar moral, maupun kedudukan pendidikan.
Bahwa dalam perspektif hukum positif Indonesia, pelaku layak dijerat dengan pemberatan pidana berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak karena memanfaatkan relasi pendidikan, pengasuhan, dan dominasi psikologis terhadap anak untuk kepentingan seksual. Pasal 418 KUHP 2023 juga sangat relevan diterapkan karena secara tegas mengatur penyalahgunaan hubungan ketergantungan dan relasi kuasa untuk memperoleh keuntungan seksual.
Norma tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mulai memahami bahwa kejahatan seksual modern sering tidak dilakukan dengan ancaman fisik, melainkan melalui manipulasi psikologis dan dominasi struktural. Namun persoalan ini sesungguhnya tidak cukup dijawab dengan hukuman penjara biasa.
Kejahatan seksual terhadap anak dalam lingkungan pendidikan merupakan extraordinary crime karena dampaknya menghancurkan korban secara fisik, psikologis, sosial, moral, dan spiritual sekaligus. Pelaku tidak hanya merusak tubuh korban, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan nilai-nilai moral agama masyarakat.
Dalam konteks demikian, tuntutan hukuman maksimum terhadap pelaku menjadi sangat rasional dan bahwa Pasal 2 KUHP 2023 mengakui keberadaan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, yang notabene dalam realitas masyarakat muslim Indonesia, kejahatan seksual terhadap anak dipandang sebagai bentuk kerusakan moral yang sangat berat. Khazanah hukum Islam yang selama ini dipelajari di berbagai lembaga pendidikan agama Islam, menyatakan itu sebagai zina muhson karena pelaku telah beristri sehingga patut dipandang sebagai jarimah berat karena bukan hanya melanggar norma seksual, tetapi juga merusak kehormatan, keturunan, ketertiban moral masyarakat dan peradaban.
Karena itu, dalam perspektif living law yang hidup dalam kesadaran masyarakat muslim Indonesia, pelaku kejahatan seksual berat terhadap anak yang dilakukan dalam keadaan zina muhson patut dipandang layak dijatuhi hukuman maksimum berupa hukuman pidana mati, sebab perbuatannya tidak hanya merusak korban secara individual tetapi juga menghancurkan kehormatan moral keagamaan, perlindungan generasi dan ketertiban sosial masyarakat.
Perbuatan demikian bukan sekadar pelanggaran seksual biasa, melainkan kejahatan moral keagamaan yang sangat berat karena dilakukan melalui penyalahgunaan otoritas pendidikan, pengaruh spiritual, dan dominasi psikologis terhadap korban. Kejahatan seperti ini tidak hanya menghancurkan tubuh dan masa depan korban, tetapi juga merusak sendi perlindungan generasi, meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, serta mencederai nilai moral dan keagamaan yang seharusnya dijaga oleh pelaku sendiri.
Pandangan hukuman mati demikian tidak dapat serta-merta dianggap bertentangan dengan konstitusi ataupun HAM, sebab Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang diterapkan melalui due process of law terhadap kejahatan yang dipandang luar biasa dan karena HAM di Indonesia dibatasi oleh Undang-Undang.
Dengan demikian, perdebatan mengenai hukuman mati terhadap predator seksual anak bukan lagi sekadar luapan emosi publik, melainkan persoalan perlindungan moral bangsa dan masa depan peradaban.
Kesadaran inilah yang seharusnya mendorong negara membangun sistem child safeguarding yang nyata di seluruh lingkungan pendidikan.
Anak tidak cukup dilindungi dengan slogan moral, tetapi anak butuh dilindungi dengan sistem, karenanya lembaga pendidikan harus memiliki mekanisme pengaduan rahasia, pengawasan independen, audit perlindungan anak, pemeriksaan psikologis tenaga pendidik, serta pembatasan relasi privat antara pendidik dan peserta didik.
Tidak boleh ada ruang tertutup yang steril dari pengawasan hukum hanya karena berlindung di balik simbol agama atau nama besar lembaga. Sebab sejarah selalu menunjukkan kenyataan yang sama bahwa kekuasaan yang tidak diawasi sangat mudah berubah menjadi alat penindasan terhadap pihak yang lemah, dan dalam banyak keadaan anak-anaklah yang pertama menjadi korban.
Karena itu masyarakat harus berhenti memuliakan manusia secara membabi buta. Menghormati guru dan tokoh agama adalah bagian dari budaya bangsa, tetapi menutup mata terhadap dugaan kejahatan atas nama penghormatan adalah awal kehancuran akal sehat.
“Ojo gandulan sarung kyai mergo iso mlorot, gandulono kebecikan utawi kebenaran, sebab kebenaran akan selalu benar meskipun bumi sirna, sedangkan orang yang benar di pagi hari, bisa jadi bersalah di sore hari.”
Pada akhirnya, melindungi anak jauh lebih mulia daripada melindungi reputasi pelaku. Sebab ketika anak tidak lagi aman di lingkungan pendidikan, maka yang sedang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi fondasi moral keagamaan dan peradaban bangsa itu sendiri.
Sumber:
1. https://www.tvonenews.com/berita/nasional/443420-kasus-dugaan-pencabulan-santriwati-dalam-sebulan-dari-kiai-ashari-di-pati-hingga-pengasuh-ponpes-di-pekalongan
2. https://news.detik.com/berita/d-8507214/pimpinan-ponpes-di-pekalongan-ditangkap-diduga-cabuli-sejumlah-santriwati
3. https://www.detiksatu.com/2026/05/hamil-tanpa-di-sentuh-pria-akhirnya.html?srsltid=AfmBOoqxtErNXICJqjDEkvZL5ZEeSPGBfT95Un5J4q7cmFI5ECmM8jQM
4. https://www.babelinsight.id/polisi-tangkap-pimpinan-ponpes-pekalongan
Tags
HUKUM
%20(1).jpeg)