LMND BANDAR LAMPUNG MENGECAM ANGGOTA POLRES BANDAR LAMPUNG YANG MELAKUKAN EXTRAJUDICIAL KILLING


Bandar Lampung – Dalam negara yang mengaku berlandaskan hukum, setiap warga negara berhak memperoleh proses peradilan yang adil (due process of law) dan tidak boleh kehilangan hak hidupnya melalui tindakan sepihak aparat negara. Kasus dugaan penghilangan nyawa tanpa pengadilan yang dilakukan terhadap JI yang terjadi di Lampung Timur telah memunculkan kekhawatiran publik mengenai praktik penggunaan kekerasan yang melampaui kewenangan hukum.

Ketua LMND Bandar Lampung, Marco Fadhillah Ikhlas menganggap persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran prosedural oleh individu aparat, tindakan represif negara yang mengabaikan hak-hak demokratis rakyat merupakan manifestasi dari watak aparatus kekuasaan yang masih sarat dengan budaya impunitas dan pendekatan keamanan yang menempatkan rakyat sebagai objek pengendalian, bukan subjek demokrasi.

“Anggota Polresta Bandar Lampung tidak berhak menghilangkan nyawa seseorang tanpa proses pengadilan. Tindakan penghilangan nyawa tanpa pengadilan yang dilakukan oleh anggota Polresta Bandar Lampung telah melanggar prinsip due process of law.” ujar Marco

Lebih lanjut, Marco Fadhillah Ikhlas menjelaskan bahwa negara adalah instrumen kekuasaan politik yang harus tunduk pada kepentingan mayoritas masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan kekuatan koersif oleh aparat tidak boleh dilepaskan dari kontrol hukum, pengawasan publik, dan akuntabilitas demokratis. Ketika aparat bertindak di luar hukum, maka yang dirusak bukan hanya hak individu korban, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

Dalam kejadian extrajudicial killing yang dilakukan oleh anggota Polresta Bandar Lampung, Marco juga menyoroti kejanggalan di dalam kronologi yang disampaikan oleh Kompol Gigih Andri Putranto (Kasatreskim Polresta Bandar Lampung) yang menjelaskan bahwa terduga pelaku melakukan perlawanan aktif ketika sudah tertangkap.

“Pernyataan Kompol Gigih Andri Putranto dalam kasus ini terkesan mengada-ngada, tidak mungkin seseorang yang sudah tertangkap dan dalam proses perjalanan masih bisa melakukan perlawanan secara aktif. Penjelasan kronologi ini juga tidak menunjukkan bukti dan menjelaskan secara terperinci tempat dan waktu kejadian.” pungkas Marco

LMND Bandar Lampung menegaskan bahwa perjuangan demokrasi menuntut penghormatan terhadap hak hidup, hak memperoleh pembelaan hukum, serta penolakan terhadap segala bentuk kekerasan negara yang dilakukan tanpa proses peradilan yang sah.

Oleh karena itu LMND Bandar Lampung mengecam extrajudicial killing yang dilakukan oleh aparat Polresta Bandar Lampung karena bertentangan dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan cita-cita demokrasi rakyat.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال