PERMAHI Lampung Dukung Polda Lampung Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal Way Kanan


Bandar Lampung, 12 Maret 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyatakan dukungannya kepada Kepolisian Daerah Lampung dalam mengusut tuntas praktik tambang emas ilegal yang berhasil diungkap di Kabupaten Way Kanan pada 8 Maret 2026.

Pengungkapan tambang emas tanpa izin tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam yang selama ini kerap merugikan negara serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat kepolisian, dalam operasi penertiban tersebut polisi berhasil mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, aparat juga menyita 41 unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Dari hasil penelusuran sementara, aktivitas tambang emas ilegal ini diduga telah beroperasi selama kurang lebih 1 hingga 1,5 tahun dengan cakupan wilayah mencapai sekitar 200 hektare. Skala operasi yang besar tersebut menunjukkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin ini tidak dilakukan secara sederhana, melainkan berpotensi melibatkan jaringan yang terorganisir.

Lebih lanjut, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan memiliki perputaran uang mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari. Jika diakumulasi selama masa operasionalnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun, baik dari sisi hilangnya potensi penerimaan negara maupun dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

PERMAHI Lampung menilai langkah yang dilakukan Polda Lampung merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta menjaga pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, PERMAHI Lampung menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan semata, melainkan juga mampu mengungkap aktor utama, pemodal, serta jaringan yang berada di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

PERMAHI Lampung berharap pengungkapan ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menertibkan praktik pertambangan tanpa izin di Provinsi Lampung serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال