Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Bandar Lampung menyoroti semakin luasnya keterlibatan institusi kepolisian dalam berbagai program sipil dan kesejahteraan masyarakat yang dinilai telah melampaui mandat utama sebagai aparat penegak hukum.
Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Bandar Lampung, Ravael H Simanjuntak, menegaskan bahwa negara demokratis harus berjalan berdasarkan prinsip pembagian fungsi yang jelas antar lembaga negara.
“Dalam negara hukum, setiap institusi memiliki mandat, batas kewenangan, dan tanggung jawab yang harus dijaga. Ketika aparat penegak hukum mulai masuk terlalu jauh ke wilayah sipil seperti pengelolaan pangan, dapur makan bergizi, hingga distribusi program sosial, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, tetapi arah demokrasi itu sendiri,” tegas Ravael.
GMKI Bandar Lampung menilai keterlibatan aparat dalam berbagai program kesejahteraan publik telah menunjukkan gejala mission creep, yaitu perluasan fungsi institusi yang melampaui tujuan awal pembentukannya. Kondisi tersebut berpotensi mengaburkan fokus utama kepolisian dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
Selain itu, GMKI Bandar Lampung juga menyoroti bahaya sekuritisasi kebijakan publik, yakni ketika persoalan sipil seperti pangan dan kesejahteraan mulai ditempatkan dalam pendekatan keamanan dan kontrol aparat.
“Persoalan kesejahteraan rakyat seharusnya diselesaikan melalui penguatan lembaga sipil, partisipasi masyarakat, dan tata kelola yang transparan, bukan dengan dominasi pendekatan komando. Negara tidak boleh terlalu bergantung pada aparat untuk menyelesaikan seluruh persoalan sosial,” lanjutnya.
GMKI Bandar Lampung menilai perlu ada penguatan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan terhadap keterlibatan aparat dalam program-program non-penegakan hukum. Sebab, ketika satu institusi menjalankan program, mengelola anggaran, sekaligus memiliki kewenangan penindakan, maka potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin besar.
Melalui pernyataan ini, GMKI Cabang Bandar Lampung menegaskan beberapa sikap:
1. Mendesak agar institusi kepolisian kembali difokuskan pada mandat utama sebagai aparat penegak hukum dan penjaga keamanan masyarakat.
2. Menolak perluasan fungsi aparat keamanan ke ranah-ranah sipil yang seharusnya dikelola lembaga teknis dan masyarakat sipil.
3. Mendorong penguatan kontrol sipil, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap program publik.
4. Mengingatkan pemerintah agar pembangunan kesejahteraan tidak dilakukan dengan cara yang mengaburkan batas kewenangan institusi negara.
“Tujuan yang baik tidak boleh dicapai dengan cara yang merusak tata kelola demokrasi. Negara membutuhkan institusi yang profesional, fokus pada mandatnya, dan tunduk pada prinsip akuntabilitas,” tutup Ravael.
Tags
Lampung