Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Terlarang di Gunung Sindur Masih Berlangsung


‎BOGOR, — Aktivitas peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian disebut masih berlangsung. Minggu (27/09/2026)
‎
‎Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap kinerja Polsek Gunung Sindur dalam menindaklanjuti informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terlarang di wilayah hukumnya.
‎
‎Sebelumnya, tim media telah mendatangi Polsek Gunung Sindur untuk menyampaikan informasi mengenai aktivitas penjualan obat keras terlarang daftar G yang berada di sebuah gang buntu di wilayah Kampung Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur pada (25/09/2026)
‎
‎Namun, laporan informasi tersebut disebut tidak diterima oleh pihak kepolisian. Penolakan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas yang dilaporkan justru kembali ditemukan masih berlangsung.
‎
‎Dengan masih adanya aktivitas tersebut setelah informasi disampaikan kepada kepolisian, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut dan pengawasan yang dilakukan Polsek Gunung Sindur terhadap lokasi yang sebelumnya telah diinformasikan.
‎
‎" Masih buka, Tramadol naik, 20,000 perbiji, gak jadi beli akhirnya gue," ujar pelanggan.
‎
‎Masyarakat meminta tegas kepada aparat kepolisian tidak hanya menerima informasi, tetapi juga melakukan langkah tegas berupa pengecekan lapangan, penyelidikan, serta tindakan hukum.
‎
‎Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, keberadaan titik-titik yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
‎
‎Atas temuan tersebut, tim media berencana menyampaikan laporan beserta dokumentasi yang dimiliki kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara jelas alasan pihak Polsek Gunung Sindur tidak menerima laporan informasi tersebut serta langkah apa yang telah dilakukan terhadap lokasi yang dimaksud.
‎
‎Tim media akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, patut diduga terjadinya pembiaran oleh Polsek Gunung Sindur.
‎


Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال