Bandar Lampung - Aksi Aliansi Rakyat Menggugat bertajuk “Manifesto Arah Juang Lampung” di kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung diwarnai tindakan fisik terhadap massa aksi. Dua peserta aksi diduga mengalami pemukulan oleh aparat gabungan saat terjadi aksi saling dorong di dalam kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung.
Aksi yang digelar pada Kamis–Jumat, 27–28 Agustus 2026, merupakan bagian dari konsolidasi masyarakat dan mahasiswa dalam menyuarakan berbagai persoalan pembangunan di Lampung, khususnya pendidikan, agraria, pertanian, lingkungan hidup, infrastruktur, serta pelayanan publik.
Massa Berhasil Memasuki Halaman Perkantoran
Rangkaian aksi dimulai pada Kamis (27/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Massa bergerak menuju kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan secara langsung kepada pemerintah.
Sebelumnya, massa sempat dihadang aparat ketika berupaya memasuki kawasan perkantoran DPRD Provinsi Lampung. Situasi kemudian berkembang menjadi aksi dorong-mendorong antara massa dan aparat gabungan.
Massa selanjutnya bergerak menuju Kantor Gubernur Lampung. Setelah kembali terjadi aksi saling dorong dengan aparat, massa akhirnya berhasil memasuki halaman kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung dan melanjutkan penyampaian aspirasi. Di tengah situasi saling dorong tersebut, dua orang peserta aksi mengalami tindakan fisik berupa pemukulan yang diduga dilakukan oleh aparat gabungan.
Berdasarkan keterangan massa di lapangan, tindakan pemukulan tersebut berlangsung ketika situasi sedang terjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat. Setelah melakukan pemukulan, aparat yang diduga sebagai pelaku kemudian langsung ditarik mundur oleh personel aparat lainnya.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan serius Aliansi Rakyat Menggugat. Massa menilai tindakan fisik terhadap peserta aksi merupakan bentuk represivitas aparat dalam merespons penyampaian pendapat di muka umum.
Aliansi menilai bahwa ketegangan dalam pengamanan aksi tidak dapat menjadi pembenaran bagi aparat untuk melakukan kekerasan terhadap peserta aksi. Pengamanan seharusnya dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, proporsional, serta menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Pengamanan Tidak Boleh Berubah Menjadi Kekerasan
Tindakan tersebut juga dinilai bertolak belakang dengan prinsip pengamanan aksi yang selama ini diklaim mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Dalam pengamanan sejumlah aksi sebelumnya di Lampung, kepolisian menyatakan bahwa personel gabungan, termasuk Satpol PP, dikerahkan untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman dan kondusif.
Karena itu, Aliansi Rakyat Menggugat menilai perlu adanya evaluasi terhadap pola pengamanan aksi oleh aparat gabungan di Lampung. Pengamanan aksi tidak boleh berubah menjadi tindakan intimidatif dan kekerasan terhadap rakyat yang sedang menyampaikan aspirasi.
Aliansi juga mendesak agar dugaan pemukulan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan kecil. Setiap tindakan kekerasan oleh aparat dalam pengamanan demonstrasi harus diperiksa secara terbuka, termasuk mengidentifikasi personel yang terlibat dan memastikan adanya pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Bukan Sekadar Persoalan Pemukulan
Aliansi Rakyat Menggugat menegaskan bahwa aksi “Manifesto Arah Juang Lampung” bukan semata-mata aksi penolakan terhadap kebijakan pemerintah, tetapi merupakan akumulasi keresahan atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Lampung.
Dalam sektor pendidikan, massa menuntut terwujudnya pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis. Aliansi juga mendesak evaluasi total terhadap politik anggaran APBD Provinsi Lampung agar benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat serta memastikan anggaran pendidikan sekitar Rp2,21 triliun memberikan dampak nyata dalam memperluas akses pendidikan, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan menekan angka putus sekolah.
Dalam persoalan agraria, massa mendesak pemerintah menyelesaikan seluruh konflik agraria di Lampung, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, serta membongkar persoalan tata kelola aset daerah.
Pada sektor pertanian, Aliansi menuntut agar Lampung tidak hanya diposisikan sebagai lumbung pangan, tetapi juga memastikan petani memperoleh kesejahteraan dan perlindungan yang layak.
Massa juga menuntut pembenahan infrastruktur dan pelayanan publik, agar pembangunan tidak berhenti pada proyek dan angka anggaran, tetapi benar-benar menghadirkan fasilitas publik yang layak bagi masyarakat.
Sementara dalam persoalan lingkungan dan sumber daya alam, Aliansi mendesak penghentian pembangunan ekstraktif yang merusak lingkungan serta penguatan perlindungan kawasan hutan dan ekosistem, termasuk penyelamatan kawasan Taman Nasional Way Kambas.
Pemerintah Diminta Menjawab Tuntutan, Bukan Membungkam Aspirasi
Aliansi Rakyat Menggugat menegaskan bahwa keberadaan aparat dalam setiap aksi demonstrasi seharusnya menjamin keamanan seluruh pihak, bukan menjadi alat untuk membatasi atau menekan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Peristiwa dugaan pemukulan terhadap dua peserta aksi menjadi catatan serius dalam rangkaian “Manifesto Arah Juang Lampung”.
Aliansi meminta Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan aparat dalam pengamanan aksi serta memastikan dugaan kekerasan tersebut diperiksa secara objektif.
Rakyat tidak boleh dipukul hanya karena menyampaikan kritik.
Aliansi Rakyat Menggugat akan terus mengawal tuntutan yang telah disampaikan dan memastikan persoalan pendidikan, agraria, pertanian, lingkungan, infrastruktur, serta pelayanan publik tidak kembali menjadi sekadar janji dan narasi pembangunan.
Bagi Aliansi, ruang demokrasi harus dijaga. Aspirasi rakyat harus didengar. Dan tindakan represif terhadap rakyat harus dihentikan.