KAMI DESAK KEJAGUNG USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI EKSPOR NIKEL DI SULAWESI TENGGARA

Jakarta, 9 September 2026 — Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menyatakan sikap kritis terhadap dugaan persoalan hukum dalam kegiatan ekspor nikel di Sulawesi Tenggara yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp401 miliar.

Melalui pernyataan sikap yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, KAMI mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor nikel tersebut.

Ahmad Sopian Kordinator Daerah Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KORDA KAMI) menilai pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel serta bebas dari praktik korupsi. Oleh karena itu,setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara harus ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ujarnya

“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mengusut secara menyeluruh seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan dugaan ekspor nikel tersebut. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas Ahmad Sopian dalam pernyataan sikapnya.

Lima Tuntutan KAMI 
Dalam pernyataan sikap tersebut, KAMI menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas dugaan korupsi terkait ekspor nikel di Sulawesi Tenggara yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp401 miliar.

2. Mendesak aparat penegak hukum mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur perusahaan maupun pihak lainnya, tanpa pandang bulu.

3. Mendesak dilakukannya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses kegiatan ekspor nikel yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara tersebut.

4. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam dokumen pernyataan sikap KAMI, termasuk Owner PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) Derian Sakmiwata Sampetoding dan Abdul Haris Tatang sebagai Dirut PT. Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) yang dalam dokumen disebut sebagai direktur perusahaan, guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

5. Mendesak adanya transparansi kepada publik mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan perkara agar masyarakat dapat mengetahui proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

KAMI: Pengawasan Publik Merupakan Bagian dari Demokrasi
Demikian kami menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi serta tata kelola sumber daya alam.

KAMI juga menyatakan mendukung proses hukum yang transparan, objektif dan profesional. meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sendiri dijamin melalui UU Nomor 9 Tahun 1998. Tutupnya
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال