Ketua PD KMHDI Lampung I Wayan Suberata Desak Kajati Usut Tuntas Skandal Korupsi PT LEB dan Aliran Dana ke 5 Politisi di Lampung


BANDAR LAMPUNG – Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PD KMHDI) Lampung mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung untuk mengusut tuntas skandal korupsi besar yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Ketua PD KMHDI Lampung, I Wayan Suberata, menegaskan bahwa pihak Kejaksaan tidak boleh tebang pilih dan wajib membongkar aliran dana haram yang diduga kuat mengalir ke lingkaran 5 politisi di Provinsi Lampung.

Skandal ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE-OSES) kepada PT LEB yang bernilai fantastis, yaitu mencapai Rp271,5 Miliar. Dana bagi hasil sektor migas yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat, justru diselewengkan menjadi ajang bagi-bagi keuntungan (bancakan) oleh para elite BUMD, pejabat tinggi, hingga lingkaran politisi partai politik.

 Aliran Dana Politik dan Keterlibatan Pejabat

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan hasil penyidikan resmi Pidsus Kejati Lampung, terdapat penyimpangan berlapis yang mencederai keadilan publik:

1. Aliran Dana ke 5 Politisi Parpol: Mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, secara terbuka mengungkap adanya aliran dana masing-masing sekitar Rp150 Juta kepada 5 politisi Lampung dari sejumlah partai politik yang tercatat dengan inisial DR, NS, Y, RK, dan EW, dengan total akumulasi mencapai Rp1 Miliar.

2. Korupsi Jabatan Mantan Gubernur: Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran skandal ini. Kejati Lampung berhasil menyita kekayaan fantastis miliknya yang meliputi uang tunai dan deposito senilai Rp38,5 Miliar, logam mulia seberat 645 gram, 29 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah senilai Rp28 Miliar, serta 7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 Miliar.

3. Bancakan Laba Internal PT LEB: Dokumen internal perusahaan membongkar adanya pembagian dana tantiem dan bonus yang dikuras dari laba perseroan mencapai Rp8,6 Miliar untuk tiga petinggi utama, yaitu M. Hermawan Eryadi (Mantan Direktur Utama - Rp3 Miliar), Budi Kurniawan (Mantan Direktur Operasional - Rp2,53 Miliar), dan Heri Wardoyo (Mantan Komisaris - Rp2,04 Miliar).

Pernyataan Sikap & Tuntutan Tegas PD KMHDI Lampung. 

PD KMHDI Lampung menyatakan sikap setegas-tegasnya melalui poin tuntutan berikut:

1. Mendesak Kajati Lampung untuk Mengusut Tuntas Tanpa Tebang Pilih seluruh pihak yang terlibat, khususnya 5 politisi berinisial DR, NS, Y, RK, dan EW. Kejati Lampung wajib menyeret para aktor politik penikmat aliran dana tersebut ke meja hijau, bukan hanya berhenti pada jajaran direksi BUMD dan mantan gubernur.

2. Menuntut Transparansi Hukum yang Terbuka dan Akuntabel dalam setiap tahapan penyidikan dan persidangan skandal PT LEB agar publik dapat mengawal penegakan hukum ini secara objektif demi menjaga asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) serta menolak segala bentuk intervensi politik dari parpol manapun.

3. Menuntut Transparansi Penuh atas Barang Sitaan dan mendesak penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka. Hal ini penting guna melacak kejelasan status dan keberadaan seluruh barang bukti yang telah disita, serta mengejar sisa aset negara sebesar Rp22,2 Miliar yang belum disita agar dapat dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah Lampung.

4. Menuntut Evaluasi Total dan Reformasi Sistem BUMD di Lampung, khususnya PT LJU dan PT LEB, agar pengelolaan dana bagi hasil sektor migas di masa depan wajib diawasi secara transparan dan melibatkan lembaga pengawas independen.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Lampung berdiri tegak demi hukum. Harus ada transparansi yang utuh mengenai proses hukum maupun aset-aset serta barang sitaan dari kasus ini. Jangan biarkan intervensi politik mengaburkan keadilan, dan seluruh elite politik yang menikmati aliran dana korupsi ini harus segera diproses hukum tanpa pandang bulu," tegas I Wayan Suberata.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال