Bandar Lampung, 12 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Lampung menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal di Provinsi Lampung: Antara Kebutuhan Akan Keamanan, Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia, serta Tantangan Kemiskinan dan Rendahnya Kualitas SDM” pada Kamis (12/6) di Koat Coffee, Bandar Lampung.
Kegiatan yang diinisiasi Ketua Umum DPC PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, S.H., tersebut menghadirkan unsur kepolisian, akademisi, lembaga bantuan hukum, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat. Sekitar 60 peserta yang terdiri dari perwakilan organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, media, serta masyarakat umum turut mengikuti jalannya diskusi.
Dalam forum tersebut, Kompol Abdul Mutolib, S.H., selaku Kasubdit Ditintelkam Polda Lampung yang mewakili Kapolda Lampung, menegaskan bahwa tindakan tembak di tempat bukanlah bentuk penghukuman terhadap pelaku kejahatan, melainkan tindakan penghentian ancaman dalam situasi yang membahayakan keselamatan jiwa.
“Tindakan tembak di tempat bukanlah bentuk penghukuman. Penggunaan senjata api oleh anggota Polri dilakukan secara ketat dengan mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa negara harus mampu menghadirkan rasa aman bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung, Dr. Rifandi Ritonga, S.H., M.H., menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan dan prinsip negara hukum.
“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menjadi korban kejahatan, tetapi negara juga tidak boleh menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang. Keberhasilan penegakan hukum diukur dari kemampuan negara menghadirkan keamanan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hukum dan konstitusi,” jelasnya.
Dari perspektif hak asasi manusia, Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H., menegaskan bahwa setiap penggunaan kekuatan oleh aparat negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan diawasi secara ketat.
“Instruksi verbal dari pimpinan sering kali diterjemahkan berbeda oleh aparat di lapangan. Bagaimana kemudian perintah atau instruksi langsung dari Bapak Kapolda tentu akan diartikan lain daripada anggota-anggota yang ada di bawah,” kata Prabowo.
Ketua Ikam Jabung Sai, Zainal Abidin, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap peredaran narkoba dan judi online yang telah merambah anak usia sekolah menengah
“Saya punya pandangan berbeda, kalau memang narkoba judi online itu bisa diberantas, kejahatan khususnya curanmor itu akan 95% turun,” ungkap Zainal.
Ketua Umum DPC PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, S.H., menyampaikan bahwa diskusi ini digelar sebagai ruang dialog publik untuk membahas isu tembak di tempat secara objektif dan komprehensif.
“Fenomena begal tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan hukum dan keamanan. Faktor sosial, ekonomi, pendidikan, dan kualitas sumber daya manusia juga perlu menjadi perhatian dalam upaya pencegahan kriminalitas secara berkelanjutan,” katanya.
FGD menghasilkan beberapa kesimpulan utama, yakni bahwa tindakan tembak di tempat dapat dilakukan sebagai upaya penghentian ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas dengan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku. Penegakan hukum terhadap pelaku begal harus dilakukan secara tegas, proporsional, akuntabel, dan tetap menghormati hak asasi manusia.
Melalui kegiatan ini, DPC PERMAHI Lampung berharap lahirnya pemahaman yang lebih komprehensif mengenai upaya penanganan kejahatan jalanan di Provinsi Lampung, dengan mengedepankan keseimbangan antara keamanan, penegakan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pembangunan sosial yang berkelanjutan.
DPC PERMAHI Lampung
Tags
HUKUM