PW KAMMI Lampung Mendesak BPN Tulang Bawang Bersikap Transparan dan Akuntabel dalam Penyelesaian Sengketa Lahan di Menggala

Bandar Lampung – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Lampung menaruh perhatian serius terhadap mencuatnya kembali sengketa lahan di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, sebagaimana diberitakan terkait dugaan adanya kejanggalan administrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1661 Tahun 2006.

Munculnya informasi mengenai penerbitan sertifikat Program Operasi Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2023 di wilayah yang sama serta adanya dugaan tidak lengkapnya dokumen administrasi penerbitan sertifikat sebagaimana pernah terungkap dalam proses persidangan, merupakan persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang kepada masyarakat.

PW KAMMI Lampung berpandangan bahwa kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah merupakan bagian penting dari perlindungan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, setiap dugaan maladministrasi maupun ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah harus ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, PW KAMMI Lampung menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:

1. Mendesak BPN Kabupaten Tulang Bawang untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai riwayat penerbitan SHM Nomor 1661 Tahun 2006, termasuk membuka informasi terkait dokumen administrasi yang menjadi dasar penerbitannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. Meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung melakukan evaluasi serta pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan indikasi adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

3. Mendorong seluruh proses penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa keberpihakan kepada pihak mana pun, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.

4. Mengajak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, baik yang berkaitan dengan administrasi pertanahan maupun dugaan tindak pidana, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

5. Mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar menahan diri dan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku guna menghindari potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

PW KAMMI Lampung meyakini bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Apabila memang tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kesalahan administrasi atau pelanggaran prosedur, maka langkah korektif harus segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PW KAMMI Lampung akan terus mengawal isu-isu yang berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Provinsi Lampung.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.”
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال