Sahabat KPK Desak KPK Segera Naikkan Status Kasus Dugaan Gratifikasi Vila Gandus yang Menyeret Herman Deru

Jakarta – Sahabat KPK di bawah kepemimpinan Novan Ermawan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak lamban dalam menangani dugaan kasus gratifikasi pembangunan Vila Gandus yang menyeret nama Herman Deru.

Kasus ini bukan sekadar isu, melainkan telah dilaporkan secara resmi dan telah memasuki tahap klarifikasi. Namun hingga hari ini, belum terlihat keberanian KPK untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kami menilai terdapat indikasi kuat:
Dugaan aliran fasilitas dari kepala dinas dan kontraktor kepada kepala daerah
Dugaan pembangunan aset pribadi menggunakan relasi kekuasaan
Dugaan ketidaksesuaian dengan laporan LHKPN
Jika benar, ini adalah bentuk gratifikasi terselubung yang mencederai integritas pemerintahan daerah.

Sahabat KPK menyatakan:
“KPK tidak boleh tebang pilih. Jika kasus ini mandek, publik patut mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.”

Kami menuntut:

1. KPK segera meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

2. Memanggil seluruh pihak terkait, termasuk kepala dinas dan kontraktor.

3. Membuka secara transparan perkembangan kasus ke publik.

Jika dugaan terbukti, berikut pasal yang bisa menjerat:

🔹 1. Gratifikasi
Pasal 12B UU Tipikor
Pejabat yang menerima pemberian terkait jabatan → dianggap suap
👉 Relevansi:
Jika vila dibangun oleh kontraktor/kadis → masuk gratifikasi

🔹 2. Suap (Pasif)
Pasal 5 & 12 UU Tipikor
👉 Relevansi:
Jika ada imbal balik proyek/jabatan

🔹 3. Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 3 UU Tipikor
👉 Relevansi:
Menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi (aset vila).

Jika tidak ada progres, kami siap:
Kami akan menggalang tekanan publik secara luas,
Korupsi bukan hanya soal uang negara, tapi juga penyalahgunaan kekuasaan.

Sahabat KPK 
Ketua: Novan Ermawan
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال