Tulisan ini merupakan sikap Ketua Bidang Dalam Negeri Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), Redho Balau, atas fenomena keterlibatan anggota DPD dalam partai politik.
Pada Rakerwil Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Lampung, 19 April lalu, Kaesang Pangarep sebagai ketua umum, memperkenalkan Bustami Zainudin sebagai kader baru partai. Ia disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi PSI untuk menembus parlemen pada pemilu mendatang.
Amunisi baru dalam tubuh PSI Lampung ini bukanlah sosok baru dalam politik Lampung. Namun, persoalannya tidak berhenti pada posisi dia sebagai tokoh daerah. Yang menjadi masalah adalah jabatan yang ia emban saat ini. Ia merupakan anggota DPD RI, dipilih langsung oleh masyarakat Lampung untuk mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional.
Secara historis, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merupakan lembaga negara yang dibentuk melalui amendemen ketiga UUD 1945 pada 9 November 2001. Pembentukannya bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi daerah di tingkat pusat sekaligus mendorong terbentuknya sistem parlemen bikameral di Indonesia.
Desain Awal DPD dan Prinsip Independensi
DPD lahir dari konteks pasca Reformasi 1998, ketika tuntutan terhadap desentralisasi menguat setelah puluhan tahun praktik pembangunan yang terpusat pada era Orde Baru. Dalam kerangka itu, DPD didesain sebagai representasi daerah, bukan representasi politik berbasis partai.
Secara konsep, posisi DPD dapat dijelaskan melalui dua pendekatan. Pertama, territorial representation, yang menempatkan legitimasi wakil pada keterikatannya dengan wilayah, bukan pada ideologi atau afiliasi partai.
Kedua, model trustee dari Edmund Burke, yang menekankan bahwa wakil bertindak berdasarkan penilaiannya sendiri untuk kepentingan konstituennya, tanpa tunduk pada kepentingan organisasi politik tertentu.
Selain itu, dominasi partai politik di DPR-RI yang membuat legislatif menjadi ajang tarik-menarik kepentingan elite partai, bukan menjadi forum deliberasi kebijakan publik yang serius. Di sinilah DPD dirancang dan diharapkan sebagai koreksi struktural, serta menjadi penyeimbang dominasi partai di DPR.
Dalam desain ini, secara tidak langsung menuntut anggota DPD mempunyai jarak yang jelas dari kepentingan partisan, agar fungsi representasi daerah tetap terjaga. Bahwa DPD akhirnya lahir dengan kewenangan yang terbatas dibanding Senat dalam sistem bikameral penuh adalah kelemahan desain lain.
Tetapi kelemahan itu tetap seharusnya tidak mengubah prinsip dasarnya, yaitu DPD harus independen dari partai politik untuk menjalankan fungsi koreksi tersebut. Di sinilah letak persoalan serius dari pengumuman Bustami Zainudin sebagai kader PSI.
Sebab ketika seorang anggota DPD secara terbuka masuk ke dalam identitas partai, maka dalam satu langkah, batas antara DPD dan DPR runtuh. Secara administrasi mungkin tidak ada pelanggaran.
Namun, prinsip independensi yang seharusnya dijunjung tinggi justru tercederai. Sayangnya, tidak ada satu pun undang-undang atau norma yang secara eksplisit melarang anggota DPD menjadi kader partai politik.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada dasarnya ingin mencegah masuknya kepentingan partai ke dalam DPD. Masalahnya, putusan ini berhenti pada jabatan formal.
Larangan hanya menyasar “pengurus partai”, bukan keterikatan politik itu sendiri. Di titik ini, hukum membuka celah. Seseorang bisa keluar dari struktur, tetapi tetap berada dalam kendali partai.
Secara hukum mungkin terlihat aman. Tapi secara politik, ini jelas bermasalah. Karena itu, ini bukan lagi soal tafsir, tapi soal arah lembaga DPD itu sendiri.
Pembusukan Desain Kelembagaan
Persoalan Bustami Zainudin menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia tidak bisa dianggap sesederhana hak konstitusional seseorang untuk memiliki sikap politik, atau sekadar soal moralitas pribadi.
Dampaknya jelas:
Pertama, DPD kehilangan legitimasi sebagai representasi daerah. Ia berubah menjadi perpanjangan kepentingan partai tanpa mandat yang lahir dari wilayah.
Kedua, terjadi duplikasi fungsi dengan DPR, yang justru memperkuat dominasi partai dalam sistem politik nasional.
Ketiga, ini membuka jalan bagi bentuk baru sentralisasi kekuasaan, bukan lagi melalui negara seperti pada era Orde Baru, tetapi melalui jaringan partai politik.
Artinya, secara substantif, ia tidak lagi mewakili daerah, tetapi membawa kepentingan politik yang melampaui daerah itu sendiri.
Di titik ini, jika tidak ada tindakan untuk mundur atau melepaskan jabatan sebagai anggota DPD, maka ini menjadi tanda bahwa DPD sebagai lembaga sedang bergerak menjauh dari alasan pembentukannya sendiri.
Maka ini adalah gejala bahwa DPD sebagai lembaga sedang bergerak menjauh dari raison d'être-nya sendiri atau alasan keberadaan lembaga tersebut.
Penegasan Sikap
Atas dasar tersebut, Ketua Bidang Dalam Negeri EN-LMND, Redho Balau, menegaskan bahwa independensi DPD harus ditegakkan kembali, tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara politik dan etik.
DPD harus tetap berada pada jalurnya sebagai representasi daerah yang berdiri di luar kepentingan partai politik. Tanpa penegasan tersebut, keberadaan DPD berisiko kehilangan dasar dan arah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebagai langkah konkret, Redho Balau menyatakan tengah mempersiapkan laporan ke Majelis Kehormatan Dewan DPD RI terkait dugaan pelanggaran etik atas keterlibatan anggota DPD dalam partai politik.
Selain itu, EN-LMND juga akan menempuh jalur konstitusional melalui pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, guna meminta penegasan norma terkait larangan keterikatan anggota DPD dengan partai politik.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya menjaga konsistensi desain kelembagaan DPD agar tetap berdiri sebagai representasi daerah yang independen.
Tags
BANDAR LAMPUNG
