Permahi Lampung Minta Mabes Polri Ambil Alih Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Lampung 27 April —  Penanganan kasus tambang emas ilegal di Way Kanan kembali menjadi sorotan publik. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lampung secara tegas meminta Mabes Polri untuk mengambil alih proses penanganan perkara tersebut.

Desakan ini disampaikan oleh ketua permahi lampung Tri Rahmadona yang menilai penanganan oleh Polda Lampung berjalan lambat dan belum menunjukkan langkah tegas, khususnya terhadap para tersangka dengan inisial D, A dan Z yang telah ditetapkan.

“Sampai hari ini, kami melihat belum ada tindakan penahanan atau konfrensi pers yang di lakukan oleh polda lampung terhadap  perkembangan penanganan perkara sehingga publik bertanya-tanya  apakah benar pernyataan Dirkrimsus tersebut sudah apa penetapan TSK” ujar Tri Rahmadona.

Selain itu, Permahi Lampung juga menyoroti belum menyentuhnya pihak-pihak yang diduga berada di hilir distribusi, termasuk dugaan keterlibatan toko emas dalam rantai penampungan hasil tambang ilegal.

Menurut Tri, pemilik toko emas  jsr yang sebelumnya diduga  kuat menjadi salah satu penadah emas dari tambang ilegal tersebut hingga saat ini  masih belum ditetapkan sebagai tersangka, sehingga penanganan dinilai belum menyentuh aktor kunci di balik praktik tersebut.

Permahi Lampung menilai, pengambilalihan oleh Mabes Polri penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara lebih transparan, profesional, dan menyeluruh.

“Kami mendesak Mabes Polri turun langsung. Kasus ini memiliki indikasi jaringan besar hingga ke pusaran onkum anggota partai politik. Tidak boleh ada kesan lambat atau tebang pilih dalam penanganannya,” lanjut Tri.

Sebagai informasi, kasus tambang emas ilegal di Way Kanan sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret aparat, baik dalam bentuk penahanan terhadap tersangka maupun pengembangan kasus hingga ke dugaan jaringan penadah.

Permahi Lampung menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan secara adil dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat.

Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال