Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Satu Tersangka Diamankan


Pringsewu — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 April 2026. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raya Mataram Wonodadi, Pekon Mataram.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, dalam keterangannya pada Jumat (10/4/2026), menyebutkan bahwa dalam operasi tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima tandon berkapasitas total sekitar 5.000 liter yang diduga berisi minyak mentah, 17 jerigen berisi Pertalite oplosan, serta dua jerigen berisi solar.

Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut, antara lain mesin pompa air (water pump), selang sepanjang 10 meter, serta satu unit kendaraan Mitsubishi L300.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria bernama Iwan Waluyo (38), warga Pekon Mataram, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan praktik pengoplosan BBM dengan mencampurkan Pertalite dan minyak mentah dengan perbandingan 1:1, kemudian menjualnya kembali ke warung dan pengecer pertamini di wilayah Gadingrejo.

“Pelaku memperoleh BBM bersubsidi dengan membeli dari pihak lain maupun SPBU, lalu mencampurnya dengan minyak mentah sebelum dijual kembali,” ujar Kapolres.


Polisi mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka mampu menjual sekitar 10.000 liter Pertalite oplosan dan 420 liter solar per bulan.

Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan meraup omzet hingga miliaran rupiah. Sementara keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pemasok dan distribusi BBM ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال