Polemik Pengadaan Motor Listrik BGN: Antara Kebutuhan Operasional dan Akuntabilitas Publik


Polemik pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) kini tidak lagi berada pada tataran wacana. Fakta menunjukkan bahwa puluhan ribu unit kendaraan telah direalisasikan, meski hingga kini belum didistribusikan. Kondisi ini menempatkan publik pada satu pertanyaan mendasar: apakah pengadaan ini benar-benar didorong oleh kebutuhan operasional, atau justru menyisakan persoalan akuntabilitas?

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengonfirmasi bahwa pengadaan motor listrik merupakan bagian dari anggaran 2025, dengan realisasi mencapai 21.801 unit dari target 25.000 unit. Namun, kendaraan tersebut masih tertahan karena menunggu proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Artinya, anggaran telah terserap, tetapi manfaatnya belum dirasakan secara langsung di lapangan.

Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, situasi ini memunculkan catatan penting. Belanja publik tidak hanya diukur dari realisasi anggaran, tetapi juga dari ketepatan perencanaan dan kecepatan pemanfaatannya. Ketika barang telah dibeli namun belum digunakan, ruang pertanyaan terhadap efektivitas kebijakan menjadi terbuka lebar.

Polemik semakin menguat setelah muncul pernyataan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang secara tegas mengungkap bahwa usulan pengadaan motor listrik tersebut sebelumnya pernah ditolak. Ia menyebut, pengajuan pada tahun 2025 untuk pembelian motor dan komputer tidak disetujui karena dinilai belum menjadi prioritas. Bahkan, Purbaya menekankan bahwa fokus utama anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya berada pada penyediaan makanan bagi masyarakat, bukan pada pengadaan sarana pendukung dalam jumlah besar.

Pernyataan tersebut menjadi titik krusial dalam polemik ini. Jika sejak awal otoritas fiskal telah menilai pengadaan ini bukan prioritas, maka publik berhak mempertanyakan dasar perubahan keputusan hingga akhirnya kebijakan tetap direalisasikan dalam skala besar.

Dari sisi legislatif, kritik juga mengemuka. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menilai pengadaan dalam skala besar berpotensi menjadi pemborosan dan berencana memanggil BGN untuk meminta penjelasan. Ia bahkan mengingatkan bahwa jika pengadaan tetap dilakukan meski sebelumnya tidak disetujui, maka hal itu bisa menimbulkan persoalan dalam tata kelola anggaran negara.

Di sisi lain, kebutuhan operasional memang tidak bisa diabaikan. Pelaksanaan program MBG melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menuntut mobilitas tinggi, terutama dalam menjangkau wilayah yang luas dan beragam. Dalam konteks ini, kendaraan operasional dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat distribusi dan memastikan efektivitas program.

Namun, kebutuhan tersebut seharusnya dijawab melalui perencanaan yang proporsional dan bertahap, bukan melalui pengadaan dalam jumlah besar sekaligus tanpa penjelasan yang memadai. Di sinilah titik krusialnya: bukan sekadar apakah motor listrik dibutuhkan, tetapi apakah pengadaannya dilakukan dengan dasar perencanaan yang akuntabel.

Tanpa transparansi yang memadai, kebijakan ini berisiko memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat. Pada akhirnya, isu ini bukan hanya tentang kendaraan operasional, melainkan tentang bagaimana kepercayaan publik dijaga melalui proses pengambilan keputusan yang terbuka, rasional, dan bertanggung jawab.

Jika pengadaan ini memang tepat, pemerintah perlu membuktikannya melalui data, kajian kebutuhan, serta dampak nyata di lapangan. Namun jika tidak, polemik ini harus menjadi pengingat bahwa dalam program sebesar MBG, setiap keputusan anggaran semestinya benar-benar berpihak pada tujuan utama: memastikan masyarakat memperoleh gizi yang layak.

Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال