Teror Air Keras terhadap Andrie Yunus: Jejak Aparat dan Bau Busuk Impunitas


Pada mulanya, publik disuguhi naskah yang terlalu akrab: seorang aktivis diserang, lalu pelakunya disebut orang tak dikenal. Narasi aman, dingin, dan steril. Tetapi kasus Andrie Yunus merobek kenyamanan bohong itu. Wakil Koordinator KontraS itu disiram cairan korosif pada malam 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, sesaat setelah menuntaskan rekaman siniar di kantor YLBHI yang membahas remiliterisasi dan judicial review UU TNI. Ia mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya, termasuk wajah, mata, dada, dan kedua tangan. Ini bukan serangan spontan, bukan pula kekerasan acak di jalanan. Ini adalah serangan yang menyasar tubuh, penglihatan, dan pada saat yang sama ingin menghancurkan keberanian.

Lalu tabir itu mulai tersibak. Pada 18 Maret 2026, Danpuspom TNI menyatakan empat personel Denma BAIS TNI ditangkap dan ditahan untuk diperiksa terkait kasus ini. Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya mengumumkan dua identitas terduga eksekutor hasil analisis 15 saksi dan barang bukti, sembari menyebut bahwa jumlah pelaku bisa lebih dari empat orang. Di titik ini, satu hal menjadi terang: ruang untuk menyebut penyerangan terhadap Andrie Yunus sebagai kriminal biasa makin sempit. Ketika jejak pelaku mengarah ke personel dalam tubuh aparat, negara tak lagi bisa berlindung di balik bahasa pasif, konferensi pers yang rapi, atau frasa klise “masih didalami”. Yang ditunggu publik bukan kesigapan kosmetik, melainkan keberanian membongkar siapa mengeksekusi, siapa merencanakan, dan siapa memerintahkan.

Ada konteks yang tak boleh dibuang dari perkara ini. Serangan itu terjadi setelah Andrie aktif mengkritik proses pembahasan revisi UU TNI yang dipersoalkan banyak kelompok sipil karena minim transparansi. YLBHI mencatat bahwa sebelum penyerangan, Andrie sudah menerima panggilan mencurigakan dari nomor tak dikenal. Mereka juga menegaskan bahwa serangan itu tak bisa dilepaskan dari kerja-kerja Andrie sebagai pembela HAM yang konsisten mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, dan penyempitan ruang sipil. Setahun sebelumnya, setelah aksi protes terhadap pembahasan tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont, Andrie dan rekan-rekannya juga menghadapi laporan pidana yang oleh tim advokasi disebut sebagai bentuk kriminalisasi; bahkan kantor KontraS dilaporkan didatangi orang tak dikenal. Kalau rangkaian ini masih mau dibaca sebagai kebetulan, maka yang rusak bukan hanya logika, tapi juga nurani publik.

Itulah sebabnya peristiwa ini lebih tepat dibaca sebagai serangan terhadap ruang sipil, bukan sekadar penganiayaan terhadap satu orang. Komnas Perempuan secara terbuka menyebut kekerasan terhadap Andrie sebagai teror, intimidasi, dan pembungkaman atas sikap kritis masyarakat sipil. Lembaga itu juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap pembela HAM melanggar hak atas rasa aman yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan bertentangan dengan Pasal 66 UU HAM, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan HAM tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan. Bahasa hukum itu penting, tetapi makna politiknya bahkan lebih telanjang: jika seorang pembela HAM bisa diburu setelah mengkritik proses legislasi sektor pertahanan, maka yang sedang dipukul bukan cuma korban, melainkan prinsip bahwa warga negara berhak mengawasi kekuasaan.

Pemerintah memang sudah mengeluarkan pernyataan. Kapolri menyatakan Presiden Prabowo memerintahkan pengusutan tuntas secara profesional, transparan, dan berbasis scientific crime investigation. Menteri HAM juga mengecam keras penyerangan itu dan meminta pelaku serta motif diungkap secara objektif. Semua itu baik sebagai awal, tetapi publik berhak menuntut lebih dari sekadar kalimat resmi. Sebab sejarah Indonesia terlalu penuh dengan kasus-kasus kekerasan yang cepat panas di konferensi pers, lalu dingin di meja penyidikan. Dalam kasus Andrie Yunus, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada penahanan pelaku lapangan. Ukurannya adalah: apakah penyidikan berani menembus dinding komando, membongkar relasi kuasa di belakang aksi, dan berjalan terbuka sampai pengadilan.

Kejanggalan lain justru muncul pada hari ketika publik seharusnya mendapat kepastian. TNI menyebut empat personel Denma BAIS TNI dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Polda Metro Jaya menyebut dua inisial berbeda: BHC dan MAK. Kedua institusi mengatakan data itu akan dikolaborasikan. Publik tentu bisa memahami penyelidikan yang berkembang, tetapi ketidaksinkronan identitas pada perkara sepenting ini juga mengirim sinyal bahwa penanganan kasus belum betul-betul rapi. Dalam perkara yang menyentuh aparat dan menyasar pembela HAM, kekaburan bukan perkara teknis; ia bisa menjadi celah bagi kaburnya tanggung jawab. Karena itu, transparansi bukan aksesoris demokrasi. Transparansi adalah pagar terakhir agar perkara seperti ini tidak diseret masuk ke lorong gelap impunitas.

Kasus Andrie Yunus kini berdiri sebagai cermin yang memantulkan wajah negara sendiri. Kalau benar empat personel aparat terlibat, maka masalahnya bukan lagi sekadar kriminalitas, melainkan penyakit yang jauh lebih dalam: keyakinan bahwa kekerasan bisa dipakai untuk mendisiplinkan kritik. Itulah bau busuk impunitas yang selama ini tak pernah sungguh-sungguh diusir dari republik ini. Dan kalau negara berhenti hanya pada penangkapan pelaku lapangan tanpa mengungkap dalang, maka pesan yang dikirim ke publik sangat berbahaya: berbicaralah seperlunya, atau tubuhmu akan dijadikan peringatan. Demokrasi macam itu bukan demokrasi; itu cuma panggung yang lampunya masih menyala, sementara kebebasannya diam-diam disiram air keras.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال