Pringsewu – Memasuki satu tahun kepemimpinan Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, bersama Wakil Bupati Umi Laila, sejumlah elemen masyarakat sipil mulai menyampaikan evaluasi terbuka terhadap arah tata kelola pemerintahan daerah. Salah satu sorotan datang dari Nopiyanto, Ketua ALAK (Aliansi Lembaga Anti Korupsi) Provinsi Lampung, yang menilai masih terdapat persoalan mendasar dalam aspek transparansi, efisiensi, dan pengendalian birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Menurut Nopiyanto, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis belum menunjukkan performa yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik.
“Dinas PUPR sebagai miniatur penggerak infrastruktur daerah seharusnya menjadi lokomotif pembangunan fisik yang terukur dan transparan. Namun hingga kini, capaian di lapangan masih jauh dari kata maksimal. Publik berhak mengetahui perencanaan, progres, serta efektivitas penggunaan anggaran infrastruktur yang nilainya tidak kecil,” tegas Nopiyanto.
Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu. Sebagai sektor penyangga kemajuan sumber daya manusia, dinas ini dinilai belum sepenuhnya menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran.
“Masih banyak temuan dan keluhan terkait sejumlah program pemerintah, mulai dari revitalisasi sekolah hingga proyek-proyek fisik pendidikan yang dinilai rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Program pendidikan tidak boleh menjadi ruang spekulasi. Setiap rupiah yang digelontorkan harus benar-benar berdampak pada kualitas layanan pendidikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu juga menjadi perhatian. Sebagai OPD garda terdepan dalam tata kelola keuangan daerah, BPKAD seharusnya menjadi motor penguatan sistem pengendalian internal dan transparansi fiskal.
“Jika BPKAD tidak bergerak progresif dalam memperkuat sistem akuntabilitas dan pengawasan belanja, maka sulit berharap terjadi perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan keuangan daerah. Tata kelola keuangan bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi integritas pemerintahan,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pringsewu juga tidak luput dari kritik. Anggaran yang dikelola Setda dinilai perlu dievaluasi secara serius agar tidak terjebak pada belanja yang bersifat seremonial tanpa substansi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Sekretariat Daerah seharusnya menjadi pusat koordinasi dan pengendali birokrasi. Namun jika anggaran lebih banyak terserap pada kegiatan seremonial tanpa output yang jelas bagi publik, maka itu patut dipertanyakan. Masyarakat membutuhkan kebijakan yang berdampak nyata, bukan sekadar seremoni,” katanya.
Dalam pernyataannya, Nopiyanto juga menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai koordinator tertinggi ASN di Kabupaten Pringsewu. Ia menilai bahwa lemahnya arah dan pengendalian birokrasi berpotensi menghambat terwujudnya visi kepala daerah.
“Sekda memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh OPD berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Jika masih terjadi stagnasi bahkan kemunduran dalam tata kelola di beberapa OPD, maka perlu ada evaluasi serius terhadap fungsi pengendalian dan pembinaan birokrasi,” tegasnya.
Selain aspek tata kelola, ALAK Lampung juga menyoroti besarnya potensi anggaran transfer pusat Tahun 2025 yang diterima Kabupaten Pringsewu. Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai Rp 17.701.142.000, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 662.077.772.000, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 67.573.913.000. Secara keseluruhan, total transfer pusat Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp 1.072.560.811.000.
Dengan nilai transfer yang menembus lebih dari satu triliun rupiah, belum termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), ALAK menilai seharusnya pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya sektor infrastruktur dasar dan layanan pendidikan.
“Anggaran sebesar itu bukan angka kecil. Jika infrastruktur masih dikeluhkan masyarakat dan pelayanan publik belum menunjukkan peningkatan signifikan, maka publik wajar bertanya: di mana letak problemnya? Apakah pada perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasannya?” ujar Nopiyanto.
Ia juga menyinggung fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Pringsewu yang dinilai belum optimal dalam menjalankan kontrol terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.
“DPRD tidak boleh diam atau sekadar menjadi stempel kebijakan. Fungsi budgeting dan pengawasan harus dijalankan secara kritis dan independen. Jika tidak, maka potensi anggaran besar hanya akan menjadi rutinitas administratif tanpa perubahan nyata bagi masyarakat,” tandasnya.
ALAK Lampung menegaskan bahwa kritik ini bukan untuk melemahkan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif. Momentum satu tahun kepemimpinan Riyanto–Umi, menurutnya, harus dijadikan refleksi untuk melakukan pembenahan struktural, memperkuat pengawasan internal, serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas.
“Masyarakat Pringsewu berhak atas pemerintahan yang bersih, transparan, dan efisien. Janji perubahan harus dibuktikan melalui tata kelola yang terukur dan dapat diawasi publik. Tanpa langkah tegas dan evaluasi menyeluruh, kepercayaan masyarakat akan terus tergerus,” pungkas Ketua ALAK Provinsi Lampung itu.
Tags
Lampung