Pringsewu – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pringsewu menyampaikan pernyataan sikap terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus sikap tegas terhadap tindakan kekerasan yang dinilai mencederai prinsip negara hukum dan mengancam keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Ketua PC HMI Pringsewu, Ahmad Jamaludin, menyampaikan bahwa serangan brutal tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak kriminal biasa, melainkan sebagai bentuk teror yang secara nyata mengancam keselamatan para pembela HAM serta kebebasan masyarakat sipil.
Berikut Pernyataan Sikap HMI Cabang Pringsewu
Assalmu’alaikum Wr.Wb
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merupakan tindakan kekerasan yang keji, tidak berperikemanusiaan, dan mencederai prinsip negara hukum di Indonesia. Serangan brutal tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak kriminal biasa, melainkan sebagai bentuk teror yang secara nyata mengancam keselamatan para pembela hak asasi manusia. Tindakan ini tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menggoyak rasa aman masyarakat sipil serta memperlihatkan masih rapuhnya perlindungan negara terhadap aktivis yang memperjuangkan keadilan.
Serangan terhadap Andrie Yunus sebagai aktivis lembaga advokasi HAM patut diduga sebagai upaya untuk menebar ketakutan dan membungkam kerja-kerja kritis masyarakat sipil. Selama ini KontraS dikenal sebagai lembaga yang konsisten mengawal berbagai kasus pelanggaran HAM, mengkritisi praktik penyalahgunaan kekuasaan, serta memperjuangkan keadilan bagi korban. Oleh karena itu, tindakan penyiraman air keras ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga merupakan ancaman langsung terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Apabila peristiwa kekerasan terhadap pembela HAM seperti ini tidak diusut secara serius dan tuntas, maka hal tersebut akan memperkuat budaya impunitas serta memberi pesan berbahaya bahwa kekerasan dapat digunakan untuk membungkam suara keadilan. Negara tidak boleh abai terhadap ancaman terhadap para pembela HAM. Perlindungan terhadap aktivis, jurnalis, dan pejuang kemanusiaan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin tegaknya demokrasi dan supremasi hukum.
Atas dasar itu, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pringsewu menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan, teror, dan intimidasi terhadap aktivis serta pembela hak asasi manusia di Indonesia.
2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas dan memberikan perhatian serius kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara profesional tanpa pandang bulu hingga ke aktor intelektual di balik peristiwa tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
3. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini serta memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada para pembela HAM di Indonesia serta menjamin keamanan dan kebebasan bagi masyarakat sipil, aktivis, dan lembaga advokasi dalam menjalankan kerja-kerja kemanusiaan dan penegakan hukum.
4. Mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk terus mengawal proses hukum serta menolak segala bentuk kekerasan terhadap perjuangan kemanusiaan.
HMI Cabang Pringsewu menegaskan bahwa teror dan kekerasan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam perjuangan keadilan. Negara harus berdiri di pihak korban dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum.
Pernyataan sikap ini disampaikan di Pringsewu, 24 Ramadhan 1447 H / 14 Maret 2026 M.
Billahitaufiq Wal Hidayah,
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Himpunan Mahasiswa Islam
Cabang Pringsewu
Ketua Ahmad Jamaludin
Tags
Nasional