Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan rapat penyampaian hasil investigasi terkait PT. Agung Jaya Raya Indonesia (AJRI) pada Senin (13/1/2025) pukul 14.50 WIB di ruang rapat Sekretariat Daerah. Rapat ini dipimpin oleh Plh. Sekda Drs. Kusuma Riyadi, diikuti sejumlah pejabat daerah, dan dihadiri perwakilan perusahaan.
Pejabat yang hadir dalam kegiatan ini meliputi Kabag OPS Kompol Edi Qorinas, Plh. Pasi Ops Kodim 0411/KM Kapten Inf Tri Yuli P., Kadis Lingkungan Hidup Roni, Kabid PTSP Lisda, Plt. Kadis Nakert Lisman, Sekdis Perhubungan Desrio, Plt. Kadis Bina Marga Rama, Kabid Bapenda Agus Suranto, Camat Bumi Ratu Nuban Mat Saleh, Danramil 411-12 Kapten Inf Suprobo, serta perwakilan Grib Jaya Lampung.
Dalam agenda tersebut, tim investigasi menyampaikan empat aspek yang menjadi perhatian utama, yakni pengelolaan limbah cair dan debu, kondisi ketenagakerjaan, infrastruktur jalan, serta operasional kendaraan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Roni, memaparkan hasil uji limbah cair perusahaan. Dari delapan parameter yang diuji, empat telah selesai dengan hasil sebagai berikut: pH 7,4 (standar 6,9), DO minimal 3 dengan hasil 4, netrad maksimum 20 dengan hasil 9,3, dan COD maksimum 40 dengan hasil 156. Empat parameter lainnya, termasuk Biological Oxygen Demand (BOD), masih menunggu hasil uji laboratorium. Roni menjelaskan bahwa limbah cair perusahaan dikategorikan dalam kelas 3, yang tidak aman untuk konsumsi manusia. Oleh karena itu, sanksi administratif akan dijatuhkan kepada perusahaan.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja memastikan seluruh karyawan PT. AJRI telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi. Terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kewenangannya diserahkan kepada tingkat provinsi.
Dalam hal infrastruktur jalan, Dinas Bina Marga melaporkan bahwa akses menuju perusahaan menggunakan ruas jalan kabupaten dengan lebar 4 meter dan kapasitas kelas 3, yang hanya mendukung kendaraan dengan berat sumbu tertentu.
Selain itu, Dinas Perhubungan mencatat kendaraan operasional perusahaan meliputi truk dan kontainer berkapasitas 5-8 ton, yang digunakan untuk mengangkut bahan baku, serbuk kayu, dan hasil produksi. Kendaraan ini memiliki dimensi panjang 9.000 mm dan tinggi 3.500 mm.
Rapat yang berlangsung ini berjalan lancar. Namun, hasil rekomendasi final masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Lampung Tengah. Situasi selama kegiatan dilaporkan aman dan kondusif.
Tags
Lampung