Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara: 54,9 Gram Sabu, Ganja hingga Senjata Api

PRINGSEWU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan barang bukti dari 72 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dari pemusnahan tersebut, terdapat narkotika jenis sabu sekitar 54,953 gram, ganja 193,713 gram, tembakau sintetis 2,467 gram, hingga dua senjata api.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pringsewu, Rabu (30/9/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dalam periode Desember 2025 hingga September 2026.

Puluhan perkara tersebut mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari kepemilikan senjata api, pencabulan, penipuan, pencurian, perjudian, tindak pidana pertambangan mineral dan batubara, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, hingga perkara narkotika.

Sabu, Ganja hingga Ekstasi

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti narkotika menjadi salah satu bagian yang menonjol.

Kejari Pringsewu memusnahkan 54,953 gram sabu, 193,713 gram ganja, dan 2,467 gram tembakau sintetis. Selain itu, terdapat 456 butir Hexymer dan 100 butir ekstasi.

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan berupa pakaian, alat hisap sabu, berbagai peralatan perjudian, serta telepon seluler dari berbagai jenis.

Tidak hanya narkotika, pemusnahan juga mencakup dua senjata api dan 10 senjata tajam yang menjadi barang bukti dalam perkara pidana.

Ada 1.458 Liter Minyak Mentah dan Campuran

Barang bukti dari perkara pertambangan juga ikut dimusnahkan.

Tercatat terdapat lima tandon berisi 975 liter minyak mentah serta 14 jeriken berisi 483 liter campuran dengan minyak mentah.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang rampasan negara yang pemusnahannya dilakukan setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari: Tidak Semua Barang Bukti Dimusnahkan

Kepala Kejari Pringsewu Anggiat A.P. Pardede menjelaskan, barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak seluruhnya berakhir dengan pemusnahan. Untuk barang bukti tertentu, pelaksanaannya dapat dilakukan melalui mekanisme lain sesuai putusan dan ketentuan yang berlaku, termasuk pelelangan.

Sementara barang bukti yang berdasarkan putusan harus dimusnahkan, dilakukan pemusnahan untuk memastikan barang tersebut tidak kembali digunakan ataupun beredar.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Pringsewu juga melibatkan sejumlah instansi terkait. Pemusnahan disaksikan unsur Forkopimda dan instansi terkait, termasuk perwakilan Pengadilan Negeri Kotaagung, Kodim 0424/Tanggamus, BNNK Tanggamus, Balai Pemasyarakatan Pringsewu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan Polres Pringsewu.

Untuk barang bukti yang masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), penanganannya dilakukan melalui pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah sesuai ketentuan.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali masuk ke masyarakat.

Kejari Pringsewu berharap pelaksanaan pemusnahan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Pringsewu.

Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال