Tulang Bawang — Ratusan masyarakat adat menghadiri Rapat Akbar Lembaga Adat Marga Suay Umpu Susukan Tiyuh Gunung Jambi Kampung Bakung Udik bersama Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) di Balai Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (12/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas persoalan sengketa tanah ulayat adat yang hingga kini masih menjadi polemik di wilayah masyarakat adat Bakung. Kegiatan dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh adat, pengurus KNARA, serta sekitar 100 warga dari Bakung Ilir, Bakung Udik, dan Bakung Rahayu.
Kepala Kampung Bakung Udik, Santori, dalam sambutannya menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak atas tanah yang selama ini ditempati dan dikelola secara turun-temurun. Ia mengajak seluruh masyarakat tetap bersatu dalam memperjuangkan hak tanah adat.
“Kami tidak boleh mundur dalam memperjuangkan hak masyarakat adat. Tanah ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak dahulu,” ujar Santori.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran KNARA yang dinilai memberi pendampingan dan dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat Bakung.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Bakung Udik, Rubama gelar Pangeran Adipati, meminta pemerintah pusat dan instansi terkait seperti Kementerian ATR/BPN serta TNI agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan lahan yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil agar warga tetap dapat melanjutkan kehidupan dan mencari nafkah di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Kepala Badan Kesbangpol Tulang Bawang, Penli Yusli PNR, S.H., M.H., mengatakan pemerintah daerah terus memantau perkembangan sengketa lahan dan berupaya menjaga situasi tetap kondusif.
Ia menegaskan keberadaan masyarakat adat masih diakui pemerintah dan meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Pemerintah daerah mendukung penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dan jalur damai,” katanya.
Ketua Umum DPN KNARA, Wahida Baharudin Upa, menyebut hak masyarakat adat telah dijamin dalam UUD 1945, termasuk pengakuan terhadap wilayah adat dan adat istiadat yang masih dijalankan secara turun-temurun.
Menurutnya, masyarakat Bakung memiliki bukti kuat sebagai masyarakat adat, mulai dari sejarah kampung, tradisi adat, hingga keberadaan makam leluhur di wilayah tersebut.
KNARA juga mendorong masyarakat memperkuat dokumen sejarah, administrasi, dan legalitas adat sebagai dasar perjuangan hukum atas tanah ulayat.
Dalam kesempatan itu, KNARA mengungkapkan rencana aksi lanjutan apabila aspirasi masyarakat belum mendapat tanggapan dari pemerintah. Aksi tersebut direncanakan bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional dan Hari Tani Nasional.
Kegiatan kemudian ditutup dengan survei lokasi makam leluhur serta titik pemasangan plang wilayah adat. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Tags
Nasional