PERMAHI Lampung Desak Pengusutan Menyeluruh Dugaan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Soroti dugaan keterlibatan jaringan distribusi besar hingga pemanfaatan lahan negara, PERMAHI Lampung ultimatum aparat penegak hukum buka perkembangan kasus secara transparan.

Lampung ,07 Mei_Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Lampung mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang terjadi di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Ketua DPC PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta dugaan keterlibatan jaringan terstruktur.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik pertambangan ilegal. Jika persoalan ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar Tri Rahmadona dalam keterangan resminya.

Menurutnya, dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan bukan merupakan persoalan baru. Aktivitas tersebut diduga telah berjalan secara sistematis dan terstruktur, sehingga perlu diusut tidak hanya pada level pelaku lapangan.

PERMAHI Lampung juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan lokasi aktivitas tambang dengan lahan yang berada dalam penguasaan PTPN I Regional 7. Hal tersebut dinilai perlu didalami secara serius, khususnya terkait kemungkinan adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan maupun lemahnya pengawasan.

“Apabila ditemukan adanya pembiaran, pemberian akses, atau bentuk persetujuan terselubung terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius maupun penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, PERMAHI Lampung menilai perkembangan penanganan perkara yang telah disampaikan kepada publik masih menyisakan banyak pertanyaan. Pengungkapan yang sejauh ini baru menyentuh dugaan perputaran hasil tambang tahun 2026 dengan nilai kurang lebih Rp16 miliar dinilai belum mencerminkan keseluruhan skala persoalan. Menurutnya , angka tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perputaran hasil tambang ilegal yang lebih besar pada periode sebelumnya.

Selain itu, penindakan yang dilakukan dinilai masih terbatas pada sebagian pihak, termasuk toko emas tertentu, sementara dugaan jaringan distribusi yang lebih besar belum terungkap secara komprehensif.

PERMAHI Lampung juga menyoroti informasi yang berkembang terkait dugaan aliran distribusi hasil tambang ilegal ke luar daerah, termasuk dugaan keterkaitan dengan jaringan perdagangan emas berskala besar di Jakarta.

Selain itu, minimnya keterbukaan informasi dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Atas dasar itu, PERMAHI Lampung mendesak Polda Lampung untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait perkembangan penanganan dugaan tambang emas ilegal di Way Kanan, membuka langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan, serta mengungkap secara menyeluruh dugaan aliran distribusi hasil tambang ilegal sejak tahun 2025 hingga saat ini.

PERMAHI Lampung juga meminta pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak pengelola lahan, termasuk kemungkinan adanya pembiaran maupun fasilitasi terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Sebagai bentuk keseriusan, PERMAHI Lampung memberikan waktu selama 7 x 24 jam sejak surat diterima untuk memperoleh tanggapan resmi dari Polda Lampung.
Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat respons resmi, PERMAHI Lampung menyatakan akan menempuh langkah konstitusional melalui penyampaian pengaduan kepada Mabes Polri serta pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU) kepada Komisi III DPR RI.**
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال