Banjir Bandar Lampung Dinilai Akibat Kegagalan Tata Ruang, Seminar Hukum Dorong Gugatan Kolektif

.
Pada hari ini Rabu, tanggal 6 Mei 2026, bertempat di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, telah dilaksanakan kegiatan Seminar Lingkungan Hidup dengan tema:

“Banjir dalam Perspektif Hukum: Dari Kerugian Publik Menuju Gugatan Kolektif”

Kegiatan ini diselenggarakan oleh MAHUSA UNILA Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung sebagai bentuk penguatan pemahaman akademik dan kesadaran hukum terhadap isu lingkungan hidup, khususnya terkait bencana banjir di Provinsi Lampung.

Uraian Kegiatan

Kegiatan seminar berlangsung dengan penyampaian materi oleh narasumber yang membahas bahwa banjir yang terjadi di Kota Bandar Lampung bukan semata-mata fenomena alam, melainkan merupakan akibat dari kegagalan tata ruang dan pengelolaan lingkungan yang tidak optimal .

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa tingginya curah hujan, keterbatasan daya tampung drainase, berkurangnya daerah resapan air, serta minimnya ruang terbuka hijau menjadi faktor utama penyebab banjir . Selain itu, lemahnya implementasi kebijakan tata ruang serta pelanggaran terhadap zonasi kawasan resapan turut memperparah kondisi tersebut.

Dari perspektif hukum, kondisi ini menunjukkan adanya potensi tanggung jawab hukum, baik dari pemerintah maupun pihak swasta, terutama apabila terjadi kelalaian dalam pengelolaan lingkungan hidup. Narasumber juga menekankan pentingnya penggunaan instrumen hukum seperti gugatan kolektif (class action) sebagai sarana bagi masyarakat untuk menuntut hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti data spasial, drone, dan Internet of Things (IoT) dapat digunakan sebagai alat bukti hukum dalam proses penegakan hukum lingkungan.

Hasil Kegiatan

Adapun hasil dari kegiatan seminar ini adalah sebagai berikut:

1. Meningkatnya pemahaman peserta mengenai penyebab banjir dari perspektif tata ruang dan lingkungan.
2. Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
3. Diperolehnya pemahaman mengenai mekanisme gugatan kolektif sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat terdampak banjir.
4. Mendorong kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam penanganan persoalan banjir.

Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandar Lampung, 6 Mei 2026
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال