Pringsewu — Pemerintah Kabupaten Pringsewu resmi meluncurkan program Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah sebagai langkah strategis meningkatkan nilai guna aset milik pemerintah agar lebih produktif, tertib, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Peluncuran program tersebut ditandai dengan pemasangan plang oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas di Jalan Pelita I Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Rabu (18/02/2026). Kegiatan ini menjadi simbol dimulainya penataan serta pemanfaatan aset daerah secara terencana, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Bupati Riyanto Pamungkas menegaskan bahwa optimalisasi aset daerah merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, pengelolaan aset yang baik tidak hanya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Melalui optimalisasi ini, aset daerah tidak lagi sekadar tercatat, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, membuka peluang usaha, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Program tersebut diharapkan mampu memastikan pemanfaatan aset yang tepat guna, mencegah potensi sengketa, serta memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah. Selain itu, langkah ini juga menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang maupun fasilitas publik secara produktif.
Dengan peluncuran program ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya mengelola aset daerah secara profesional guna mendukung pembangunan yang inklusif, berdaya saing, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.