Pencabutan HGU 85 Ribu Hektare Raksasa Gula PT SGC : PW KAMMI Lampung Apresiasi

BANDAR LAMPUNG – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Lampung menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
seluas 85.244,925 hektare yang selama ini tercatat atas nama PT Sugar Group Companies (SGC) dan entitas anaknya di Provinsi Lampung.

Keputusan ini diambil karena lahan tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara (Lanud Pangeran M. Bunyamin), yang seharusnya tidak diterbitkan sebagai hak guna usaha bagi pihak swasta. Hasil perhitungan BPK menunjukan nilai aset berupa lahan yang dikelola TNI AU tersebut ditaksir mencapai Rp14,5 triliun. 

Atas keputusan tersebut, Muhammad Daniel, Ketua KAMMI Lampung menilai tindakan pencabutan HGU merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas, konsisten dan pro-kepentingan publik, serta langkah strategis untuk menjaga kedaulatan aset negara. Daniel menekankan bahwa tanah negara yang memiliki fungsi strategis pertahanan tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh korporasi manapun.

Dalam pernyataannya, ketua KAMMI Lampung tersebut mengatakan, 

“Kami mengapresiasi keberanian pemerintah melalui Menteri ATR/BPN dalam menindaklanjuti temuan yang menunjukkan adanya kejanggalan penerbitan HGU di atas tanah milik negara. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi agraria dan keadilan sosial di Indonesia.”

KAMMI Lampung juga mendorong pihak berwenang untuk memastikan proses pengembalian lahan kepada negara dan penataan administratif dilaksanakan secara transparan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, organisasi ini berharap agar langkah tegas ini menjadi preseden positif dalam tata kelola pertanahan nasional dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال