Bandar Lampung-Tri Rahmadona, selaku Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dalam melakukan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) yang diduga kuat tidak patuh terhadap ketentuan hukum agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencabutan HGU ini merupakan langkah tepat, konstitusional, dan mencerminkan keberpihakan negara kepada rakyat, sekaligus menjadi koreksi atas praktik penguasaan lahan skala besar yang mengabaikan asas keadilan sosial. Tanah bukan semata-mata komoditas ekonomi, melainkan sumber kehidupan rakyat yang penguasaannya harus tunduk pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ucap Tri Rahmadona
PERMAHI Lampung menyoroti secara serius tidak direalisasikannya kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan hak 20% bagi masyarakat sekitar. Kewajiban ini secara jelas diatur dalam regulasi agraria dan perkebunan, namun hingga hari ini hak masyarakat tersebut tidak diberikan, yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap hukum dan lemahnya pengawasan negara di masa lalu. Lanjutnya Tri Rahmadona
Pengabaian terhadap hak 20% masyarakat bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk ketidakadilan struktural yang memperlebar konflik agraria, meminggirkan masyarakat adat dan lokal, serta mencederai prinsip negara hukum (rechtstaat).
Atas dasar tersebut, saya selaku Ketua PERMAHI Lampung menyampaikan sikap tegas:
1. Mendukung penuh pencabutan HGU PT SGC sebagai bentuk nyata penegakan hukum agraria.
2. Mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengelola dan mendistribusikan tanah eks HGU secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
3. Menuntut realisasi hak 20% masyarakat sebagai kewajiban hukum yang tidak boleh lagi diabaikan.
4. Mendorong penegakan hukum menyeluruh atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan selama pengelolaan HGU.
5. Mengawal reforma agraria sejati, bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi sebagai jalan menuju keadilan substantif bagi rakyat.
PERMAHI Lampung menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal, dan negara wajib hadir untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya agraria dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tutup Tri Rahmadona