Empat Pulau Resmi Kembali ke Aceh, Gubernur: Sudah Clear, Tak Ada Masalah Lagi

Jakarta – Polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Pemerintah pusat secara resmi menetapkan empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—masuk kembali dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, setelah melalui proses panjang verifikasi hukum, historis, dan koordinasi antarprovinsi.

"Pulau-pulau ini sejak awal memang bagian dari Aceh. Setelah kita telusuri lebih lanjut dan verifikasi semua dokumen serta data spasial, maka secara resmi ditetapkan kembali ke wilayah Aceh," ujar Presiden Prabowo.

Mendagri Tito Karnavian menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari konflik administratif berkepanjangan, sekaligus menjunjung keadilan berdasarkan dokumen sah dan sejarah pembentukan provinsi.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyambut keputusan ini dengan penuh syukur. Dalam keterangannya kepada media, ia menegaskan bahwa persoalan yang sempat mencuat sejak 2008 kini telah selesai sepenuhnya.

"Mudah-mudahan ini sudah clear. Sudah tidak ada masalah lagi. Pulau-pulau tersebut telah kembali ke Aceh secara resmi dan damai," ujar Muzakir dalam konferensi pers di Banda Aceh.

Ia juga menegaskan komitmen untuk menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, tidak boleh ada konflik horizontal akibat kesalahpahaman administratif di masa lalu.

Sengketa ini bermula dari kesalahan pelaporan koordinat wilayah oleh Pemerintah Aceh pada 2008. Akibatnya, dalam sejumlah peta nasional dan dokumen Kemendagri, keempat pulau tercatat berada di wilayah Sumatera Utara. Hal ini menimbulkan ketegangan antara kedua provinsi, khususnya setelah diterbitkannya SK Kemendagri terbaru awal April 2025 yang mempertegas status pulau di bawah Sumut.

Namun, desakan publik, dukungan dari sejumlah tokoh nasional, serta verifikasi lintas kementerian mengubah arah keputusan. Presiden akhirnya memutuskan agar pulau-pulau tersebut dikembalikan ke Aceh dengan mempertimbangkan keabsahan historis dan yuridis.

Pemerintah pusat menyatakan akan segera menyesuaikan kode wilayah administrasi dan memperbarui peta resmi nasional. Selain itu, transisi pengelolaan pemerintahan di pulau-pulau tersebut akan dilakukan secara bertahap, termasuk pelayanan publik, infrastruktur, dan integrasi ke dalam sistem pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil.

Kedua gubernur—Aceh dan Sumatera Utara—telah sepakat menyelesaikan sengketa ini secara damai dan berkomitmen menjaga stabilitas sosial di wilayah perbatasan.

Dengan kembalinya empat pulau ini ke Aceh, pemerintah menunjukkan bahwa sengketa wilayah dapat diselesaikan secara konstitusional dan berkeadilan. Di sisi lain, kolaborasi lintas daerah menjadi kunci menjaga harmoni dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال