Jakarta.Thadeus Daud diduga kembali menjalankan skema investasi instan yang menyebabkan pasangan suami istri berinisial AS (56) dan MW (57) mengalami kerugian hingga sekitar Rp 3 miliar.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum korban, pasangan tersebut mulai diajak mengikuti investasi sejak November 2025 dan mulai menanamkan dana pada Februari 2026 Mereka ditawari keuntungan sebesar 5 persen per bulan,berikut pengembalian dana pokok serta hasil investasi dalam jangka waktu satu bulan.
Pada dua bulan pertama, pengembalian dana disebut berjalan lancar. Namun, setelah itu pembayaran mulai macet dan dana korban tidak lagi dikembalikan. Nilai investasi yang belum dikembalikan kemudian terus terakumulasi hingga mencapai sekitar Rp 3 Miliar Rupiah.
Investasi tersebut disebut berkaitan dengan skema titip mobil dan proyek di Bali,Korban menduga janji keuntungan dan pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari skema investasi yang merugikan mereka.
“Awalnya pembayaran berjalan lancar selama dua bulan. Setelah itu, dana pokok dan hasil investasi tidak lagi dikembalikan,” demikian keterangan pihak korban melalui kuasa hukumnya.
Atas dugaan tersebut, AS dan MW telah membuat laporan di Polda Metro Jaya Perkara tersebut kini disebut telah memasuki tahap berita acara pemeriksaan (BAP)
Korban didampingi Law Office Martthina & Partners,yang beralamat di Ruko I Gusti Ngurah Rai Blok G Nomor 7, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum dan pemulihan kerugian. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Thadeus Daud terkait tuduhan tersebut. Seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tags
NASIONAL