Bandar Lampung, 14 Juli 2026 – Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandar Lampung menyampaikan keprihatinan terhadap proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai agenda legislasi nasional, revisi UU HAM tidak dapat dipandang sebagai pembahasan yang berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari dinamika politik hukum yang sedang diuji oleh kepercayaan masyarakat.
Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan BPC GMKI Cabang Bandar Lampung, Ravael H. Simanjuntak, menilai bahwa pembaruan terhadap UU HAM pada dasarnya merupakan kebutuhan yang wajar mengingat perkembangan hukum, tantangan perlindungan hak asasi manusia, serta perubahan dinamika sosial yang terus berkembang. Namun, tujuan tersebut hanya akan memperoleh legitimasi apabila seluruh proses penyusunannya dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan menjamin independensi lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi perlindungan hak asasi manusia.
GMKI Bandar Lampung mencermati adanya perbedaan pandangan antara pemerintah, Komnas HAM, dan berbagai elemen masyarakat sipil mengenai arah revisi UU HAM. Pemerintah menyatakan revisi ditujukan untuk memperkuat sistem perlindungan HAM dan memperjelas koordinasi antarlembaga. Di sisi lain, Komnas HAM mengingatkan agar revisi benar-benar menjamin penguatan kewenangan serta independensi lembaga, sementara sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkhawatirkan adanya ketentuan yang berpotensi mengurangi independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara independen.
Menurut GMKI, perbedaan pandangan tersebut tidak boleh dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai alasan kuat untuk memperluas ruang dialog publik. Produk hukum yang menyangkut hak asasi manusia tidak cukup hanya memiliki legitimasi formal melalui mekanisme legislasi, tetapi juga harus memperoleh legitimasi sosial melalui keterlibatan masyarakat yang bermakna.
"Negara tidak boleh hanya berorientasi pada selesainya sebuah regulasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap proses legislasi mampu membangun kepercayaan publik. Ketika hampir setiap pembahasan undang-undang strategis selalu diiringi gelombang penolakan dan kritik, maka pemerintah perlu mengevaluasi bukan hanya substansi kebijakannya, tetapi juga cara membangun dialog dengan rakyat," ujar Ravael H. Simanjuntak.
GMKI Bandar Lampung berpandangan bahwa polemik revisi UU HAM tidak dapat dilepaskan dari rangkaian kontroversi yang sebelumnya muncul dalam pembahasan revisi UU TNI maupun revisi UU Polri. Terlepas dari perbedaan substansi masing-masing regulasi, akumulasi berbagai polemik tersebut telah membentuk persepsi publik mengenai arah politik hukum nasional. Persepsi inilah yang harus dijawab secara serius oleh pemerintah, karena kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan negara demokratis.
GMKI menegaskan bahwa negara hukum yang demokratis mensyaratkan adanya keseimbangan antara kewenangan negara dan mekanisme pengawasannya. Penguatan institusi pertahanan, keamanan, maupun penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan lembaga-lembaga independen, penghormatan terhadap supremasi sipil, serta perlindungan hak asasi manusia. Tidak boleh ada kesan bahwa negara lebih bersemangat memperluas kewenangan daripada memperkuat mekanisme akuntabilitas.
GMKI juga memandang bahwa pelibatan berbagai institusi dalam penyusunan revisi UU HAM harus tetap menjaga batas yang jelas antara koordinasi dan independensi. Sinergi antarlembaga merupakan kebutuhan dalam sistem ketatanegaraan, namun tidak boleh menghasilkan desain kelembagaan yang berpotensi melemahkan fungsi pengawasan Komnas HAM sebagai institusi independen yang dibentuk untuk mengawasi penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Sebagai organisasi kader yang berpijak pada nilai-nilai kekristenan, nasionalisme, dan intelektualitas, GMKI meyakini bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat bertumbuh apabila kekuasaan dijalankan dalam koridor konstitusi, diawasi oleh lembaga-lembaga yang independen, serta membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat. Negara yang kuat bukanlah negara yang memperbesar kewenangannya tanpa kontrol, melainkan negara yang memperoleh legitimasi karena mampu menjamin kebebasan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.
Atas dasar itu, GMKI Cabang Bandar Lampung mendesak pemerintah dan DPR untuk memastikan revisi UU HAM benar-benar diarahkan pada penguatan perlindungan hak asasi manusia, memperkuat independensi Komnas HAM, menjamin partisipasi publik yang bermakna, serta menjadikan transparansi sebagai prinsip utama dalam setiap tahapan pembahasannya. Revisi UU HAM harus menjadi momentum memperkuat demokrasi konstitusional, bukan memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap proses legislasi nasional.