PERMAHI Lampung Kritik Wacana Perpanjangan Masa Pensiun Polri Jangan Korbankan Regenerasi dan Reformasi Institusi

Bandar Lampung — Wacana perpanjangan masa pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang saat ini menjadi perbincangan publik menuai berbagai tanggapan dari masyarakat sipil. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menilai usulan tersebut perlu dikritisi secara serius karena berpotensi menimbulkan persoalan kelembagaan dan menghambat agenda reformasi kepolisian.

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menegaskan bahwa perpanjangan usia pensiun tidak boleh menjadi prioritas di tengah masih banyaknya persoalan mendasar yang dihadapi institusi Polri, mulai dari peningkatan profesionalisme, penguatan pengawasan, penegakan etik, hingga pemulihan kepercayaan publik.

“Pertanyaan yang harus dijawab terlebih dahulu adalah, apa urgensi perpanjangan masa pensiun Polri bagi kepentingan masyarakat? Jangan sampai kebijakan ini hanya berorientasi pada kepentingan struktural internal, sementara kebutuhan utama publik adalah reformasi kepolisian yang nyata,” tegas Tri Rahmadona.

PERMAHI Lampung menilai bahwa perpanjangan usia pensiun berpotensi mempersempit ruang regenerasi bagi perwira-perwira muda yang memiliki kompetensi dan semangat pembaruan dalam tubuh Polri. Dalam sistem organisasi yang sehat, regenerasi merupakan kebutuhan untuk menciptakan inovasi, meningkatkan kualitas kepemimpinan, dan mencegah stagnasi birokrasi.

Selain itu, PERMAHI Lampung menyoroti bahwa wacana tersebut muncul di tengah belum tuntasnya berbagai pekerjaan rumah reformasi Polri yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat.

“Jangan sampai revisi regulasi lebih fokus mengatur bagaimana pejabat bertahan lebih lama dalam jabatan, sementara persoalan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme belum terselesaikan secara optimal. Publik berhak mempertanyakan arah dan tujuan kebijakan ini,” lanjutnya.

PERMAHI Lampung juga mengingatkan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan struktur dan tata kelola institusi negara harus dilakukan berdasarkan kajian akademik yang terbuka, kebutuhan organisasi yang objektif, serta kepentingan publik yang jelas. Bukan sekadar mengikuti keinginan segelintir elite atau kelompok tertentu.

Menurut PERMAHI Lampung, apabila alasan perpanjangan masa pensiun didasarkan pada kebutuhan organisasi, maka pemerintah dan DPR harus membuka data serta kajian yang menjadi dasar usulan tersebut kepada publik. Transparansi menjadi syarat mutlak agar kebijakan tidak menimbulkan kecurigaan dan polemik berkepanjangan.

“Reformasi kepolisian bukan diukur dari seberapa lama usia pensiun diperpanjang, melainkan dari seberapa besar institusi mampu menghadirkan pelayanan yang profesional, penegakan hukum yang berkeadilan, serta kepercayaan masyarakat yang terus meningkat. Jangan sampai substansi reformasi kalah oleh kepentingan mempertahankan status quo,” tutup Tri Rahmadona.

PERMAHI Lampung mendorong pemerintah dan DPR untuk lebih memprioritaskan pembahasan kebijakan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi kelembagaan Polri daripada sekadar memperpanjang batas usia pensiun anggota kepolisian.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال