Bandar Lampung – Ketua Umum PC PMII Bandar Lampung, Topik Sanjaya, menyampaikan kritik terhadap pembangunan Living Plaza di Kota Bandar Lampung yang hingga saat ini masih menuai berbagai polemik di tengah masyarakat.
PC PMII Bandar Lampung menilai pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dinas teknis terkait, harus memberikan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai berbagai persoalan yang berkembang terkait pembangunan tersebut.
Menurut Topik Sanjaya, pembangunan yang berskala besar tentu harus memperhatikan aspek lingkungan, tata ruang, dampak sosial, serta kepentingan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, segala bentuk perizinan dan kajian yang menjadi dasar pembangunan harus dapat diakses dan diketahui publik secara terbuka.
“Kami mempertanyakan sikap Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait. Sejauh mana pengawasan yang dilakukan terhadap pembangunan Living Plaza? Apakah seluruh dokumen lingkungan, kajian dampak, serta rekomendasi teknis telah dievaluasi secara menyeluruh dan sesuai dengan kondisi terkini?” tegas Topik Sanjaya.
PC PMII Bandar Lampung menilai bahwa pemerintah tidak boleh hanya hadir pada tahap penerbitan izin semata, tetapi juga harus aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pembangunan.
Terlebih, muncul berbagai kekhawatiran dari masyarakat mengenai potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan, mulai dari persoalan berkurangnya daerah resapan air, peningkatan risiko banjir, hingga dampak terhadap ekosistem dan tata ruang perkotaan.
Menurut Topik, DLH memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang berpotensi memengaruhi lingkungan hidup benar-benar memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat melihat adanya kesan pembiaran. DLH harus tampil di depan menjelaskan kepada publik apa saja langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Jika memang tidak ada masalah, maka sampaikan secara terbuka. Namun jika terdapat kekurangan atau pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Selain itu, PC PMII Bandar Lampung juga mempertanyakan sikap Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi terkait lainnya dalam memastikan kesesuaian pembangunan dengan aturan tata ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Topik menegaskan bahwa pembangunan yang mengatasnamakan investasi tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kepentingan masyarakat. Menurutnya, investasi yang baik adalah investasi yang mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.
“Kami mendukung investasi yang sehat dan berpihak kepada rakyat. Namun kami menolak apabila pembangunan dilakukan tanpa transparansi, tanpa pengawasan yang jelas, dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat di masa mendatang,” katanya.
PC PMII Bandar Lampung juga meminta DPRD Kota Bandar Lampung untuk menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal guna memastikan tidak ada pelanggaran administrasi, teknis, maupun lingkungan dalam proyek pembangunan Living Plaza.
Lebih lanjut, Topik Sanjaya menegaskan bahwa PMII akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap pembangunan daerah.
“Mahasiswa memiliki tugas sebagai kontrol sosial. Kami tidak ingin pembangunan di Kota Bandar Lampung meninggalkan persoalan lingkungan yang nantinya harus ditanggung oleh masyarakat. Pemerintah harus hadir dengan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan publik,” tegasnya.
PC PMII Bandar Lampung mendesak agar DLH dan seluruh instansi terkait segera menyampaikan laporan terbuka kepada masyarakat mengenai status perizinan, hasil kajian lingkungan, mekanisme pengawasan, serta langkah-langkah mitigasi yang telah dilakukan dalam pembangunan Living Plaza. Keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan keberlanjutan lingkungan.
"Investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya."