Bandar Lampung, 13 April 2026 – Ketua IKAM Way Kanan, Dedy Yansyah Putra, menyoroti praktik penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite yang terjadi di Kabupaten Way Kanan: Antara Kelalaian dan Pembiaran Sistemik.
Ketua IKAM menyoroti fenomena antrean panjang BBM subsidi yang masih dirasakan masyarakat Way Kanan, di tengah terungkapnya praktik penimbunan Pertalite dalam jumlah besar, merupakan ironi yang tidak dapat diabaikan. Di satu sisi, masyarakat kecil berjuang memenuhi kebutuhan energi sehari-hari, sementara di sisi lain terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi yang bersifat terstruktur.
Temuan penimbunan dalam skala signifikan tersebut patut menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Peristiwa ini tidak semata-mata dipahami sebagai pelanggaran individu, melainkan mencerminkan adanya celah dalam sistem distribusi dan pengawasan yang belum sepenuhnya optimal. Ketika praktik serupa terus berulang, hal ini menandakan bahwa persoalan yang dihadapi bersifat lebih mendasar dari sekadar tindakan oknum.
Kami mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keadilan distribusi energi. Namun demikian, upaya tersebut perlu diiringi dengan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk penguatan sistem pengawasan, transparansi distribusi, serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BBM subsidi.
Secara normatif, pengaturan mengenai larangan penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur dengan jelas dalam kerangka hukum nasional. Akan tetapi, efektivitas suatu regulasi tidak hanya diukur dari keberadaannya, melainkan dari konsistensi implementasi di lapangan. Di sinilah pentingnya sinergi antara penegakan hukum yang tegas dan perbaikan sistem yang berkelanjutan.
Kami juga memandang penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi mampu menelusuri hingga ke akar persoalan, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Pendekatan yang adil dan menyeluruh akan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hukum.
Pada akhirnya, distribusi BBM subsidi merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan harus dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak publik. Diperlukan komitmen bersama untuk memastikan bahwa kebijakan subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
IKAM Way Kanan berharap momentum ini menjadi titik refleksi bersama untuk memperkuat tata kelola energi yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.