BOARD OF PEACE, AGRESI MILITER AS–ISRAEL KE IRAN, DAN KEDAULATAN MORAL INDONESIA DALAM ISU PALESTINA


 Tinjauan Hukum Internasional dan Jalan Kebijakan bagi Indonesia

Oleh: Misbahul Anam, S.Sy., S.H., M.H.
Advokat dan Konsultan Hukum
Tlp: 085227548394

Tatanan hukum internasional modern dibangun di atas satu prinsip mendasar bahwa penggunaan kekuatan militer antarnegara harus tunduk pada hukum. Sejak berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa, masyarakat internasional sepakat bahwa perang tidak lagi boleh digunakan secara bebas sebagai instrumen politik. Prinsip tersebut secara tegas tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang melarang ancaman maupun penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara. Norma ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa hubungan antarnegara tidak lagi ditentukan oleh logika kekuatan, melainkan oleh supremasi hukum.

Namun, perkembangan geopolitik terbaru menunjukkan bahwa prinsip tersebut kembali dikhianati secara terang-terangan oleh Amerika Serikat dan Israel. Serangan gabungan kedua negara terhadap Iran pada 28 Februari 2026 memperlihatkan bagaimana norma dasar larangan penggunaan kekuatan dalam Piagam PBB dilanggar, diabaikan, dan dikhianati oleh Amerika dan Israel ketika kepentingan geopolitiknya dimainkan. Operasi militer tersebut menyerang sejumlah kota di Iran, termasuk Teheran, menewaskan sejumlah pejabat tinggi, serta memicu eskalasi konflik kawasan yang luas.

Penggunaan kekuatan militer tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab dalam perspektif hukum internasional, penggunaan kekuatan militer hanya dapat dibenarkan dalam dua keadaan terbatas, yakni pembelaan diri yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB atau tindakan kolektif yang memperoleh mandat Dewan Keamanan. Di luar dua kondisi tersebut, penggunaan kekuatan militer bertentangan dengan prinsip dasar hukum internasional. Oleh karena itu, eskalasi militer di Timur Tengah bukan hanya persoalan geopolitik regional, tetapi juga persoalan integritas sistem hukum internasional yang selama puluhan tahun menjadi rujukan dalam menjaga perdamaian dunia.

Situasi ini menimbulkan implikasi penting bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia. Sebagai bangsa yang lahir di atas perjuangan melawan penjajahan, Indonesia memiliki komitmen konstitusional yang jelas terhadap keadilan internasional. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Prinsip tersebut bukan sekadar refleksi sejarah, tetapi menjadi dasar moral politik luar negeri Indonesia yang dikenal dengan doktrin bebas dan aktif.

Oleh sebab itu, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) perlu dipandang secara kritis. Secara konseptual, BOP memang diperkenalkan sebagai mekanisme untuk menciptakan stabilitas dan mendukung upaya perdamaian di kawasan konflik, khususnya Palestina, namun kenyataannya tidak demikian. Justru patut diduga BOP digunakan oleh AS untuk menambah modal agresi militer dan memberi legitimasi dunia internasional atas praktik-praktik pelanggaran terhadap hukum internasional dan kemanusiaan. Amerika Serikat, sebagai motor utama dalam pembentukan BOP, justru terlibat dalam eskalasi konflik bersenjata yang legalitasnya diperdebatkan dalam hukum internasional. Maka wajar apabila muncul pertanyaan mengenai kredibilitas moral mekanisme tersebut. Sejarah panjang intervensi militer Amerika Serikat di berbagai negara turut memperkuat keraguan tersebut.

Perang Irak tahun 2003, yang dilakukan dengan dalih senjata pemusnah massal yang kemudian tidak terbukti, menjadi salah satu contoh paling kontroversial dalam sejarah intervensi militer AS. Konflik di Afghanistan selama dua dekade juga memperlihatkan bagaimana operasi militer besar AS tidak menghasilkan stabilitas politik. Invasi AS ke Panama pada tahun 1989 melalui operasi militer Operation Just Cause menimbulkan korban sipil dan kerusakan luas di ibu kota negara tersebut. Sementara intervensi militer terhadap Libya pada tahun 2011, yang mendapat dukungan kuat AS, berujung pada jatuhnya pemerintahan Libya namun meninggalkan ketidakstabilan politik yang berkepanjangan.

Rekam jejak tersebut membuat klaim kepemimpinan moral Amerika Serikat dalam proyek perdamaian global patut dipandang dengan skeptisisme oleh sebagian kalangan internasional. Ketika AS, dengan sejarah panjang intervensi militer, memimpin mekanisme yang disebut Board of Peace, sementara pada saat yang sama terlibat dalam operasi militer bersama Israel terhadap Iran, muncul dugaan bahwa mekanisme tersebut berpotensi menjadi instrumen politik yang melampaui tujuan perdamaian yang dinyatakan secara formal.

Di Indonesia, kritik terhadap keterlibatan dalam BOP juga muncul dari masyarakat sipil. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara terbuka mendorong pemerintah untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali keterlibatan Indonesia dalam BOP setelah eskalasi konflik Timur Tengah oleh AS dan Israel terhadap Iran. Desakan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa mekanisme tersebut tidak lagi sejalan dengan aspirasi moral masyarakat Indonesia yang secara historis mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk agresi militer terhadapnya.

Sementara itu, Gaza tetap menjadi simbol krisis kemanusiaan yang belum terselesaikan. Kota-kota hancur, infrastruktur sipil rusak, dan jutaan warga hidup dalam kondisi yang sangat sulit. Dalam perspektif hukum humaniter internasional, perlindungan terhadap warga sipil merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat dinegosiasikan. Serangan terhadap fasilitas sipil seperti rumah sakit, sekolah, dan infrastruktur dasar merupakan pelanggaran serius terhadap hukum perang.

Karena itu, menjaga perdamaian Palestina tidak dapat hanya bergantung pada mekanisme diplomatik yang sarat kepentingan geopolitik. Perdamaian yang berkelanjutan harus dimulai dari pengakuan terhadap hak dasar bangsa Palestina untuk hidup sebagai negara yang berdaulat. Pengakuan tersebut penting tidak hanya secara politik, tetapi juga secara hukum internasional. Dengan pengakuan kedaulatan Palestina dan Israel sebagai bangsa Zionis, rekonstruksi Gaza tidak lagi sekadar proyek kemanusiaan sementara, melainkan bagian dari proses pemulihan sebuah negara yang wilayahnya telah lama mengalami kehancuran akibat invasi militer Israel.

Dalam konteks ini, Indonesia memiliki posisi yang unik. Sebagai negara demokrasi terbesar di dunia Muslim dan bangsa yang lahir dari perjuangan anti-kolonial, Indonesia memiliki legitimasi moral untuk mendorong pengakuan internasional terhadap Palestina sebagai negara berdaulat dan Israel sebagai Zionis penjajah. Langkah ini tidak hanya konsisten dengan prinsip konstitusional Indonesia, tetapi juga sejalan dengan upaya memperkuat hukum internasional sebagai instrumen utama dalam penyelesaian konflik global.

Meninjau kembali keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace bukan berarti menarik diri dari upaya perdamaian dunia. Sebaliknya, langkah ini dapat menjadi bentuk konsistensi terhadap prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif. Indonesia tetap dapat memainkan peran penting dalam diplomasi internasional dengan menjaga independensi serta memastikan setiap langkah diplomatik sejalan dengan prinsip hukum internasional dan keadilan global.

Perdamaian tidak dapat dibangun di atas dominasi kekuatan militer semata. Perdamaian yang adil hanya dapat lahir ketika hukum internasional dihormati, kedaulatan negara dijaga, dan hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri diakui. Bagi Indonesia, komitmen terhadap prinsip tersebut bukan hanya pilihan politik, tetapi juga amanat sejarah dan konstitusi. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah dengan keluar dari BOP.

Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال