Dorongan Perda Anti-LGBT Menguat, Aktivis Sambangi DPRD Lampung


Bandar Lampung — Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Lampung Anti-LGBT kembali mencuat. Koordinator Masyarakat Lampung Anti-LGBT (LA-LGBT) menggelar audiensi dengan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung pada Rabu (7/1/2026) untuk menyampaikan aspirasi terkait usulan regulasi tersebut.

Audiensi yang berlangsung di lingkungan DPRD Provinsi Lampung itu dihadiri sejumlah perwakilan organisasi masyarakat. Koordinator LA-LGBT, Firmansyah Alfian, menyampaikan bahwa usulan Perda dinilai penting sebagai payung hukum daerah dalam upaya pencegahan serta penguatan nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat Lampung.

“Kami menyampaikan aspirasi masyarakat agar ada regulasi daerah yang jelas. Perda ini kami pandang sebagai langkah preventif dan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban sosial,” ujar Firmansyah usai audiensi.

Senada dengan itu, Koordinator LA-LGBT lainnya yang juga Ketua Pengurus Daerah Tenaga Pembangunan Sriwijaya (TPS) Lampung, Nurhasanah, mengatakan aspirasi tersebut muncul dari keresahan sebagian masyarakat. Menurutnya, aspirasi itu perlu disikapi melalui mekanisme legislasi yang sah dan konstitusional.

“Kami mendorong dialog yang terbuka. Aspirasi ini perlu dibahas secara komprehensif agar kebijakan yang lahir tetap sejalan dengan hukum nasional serta nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Lampung,” kata Nurhasanah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menyatakan pihaknya menerima audiensi sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi publik. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap usulan Perda harus melalui proses dan kajian yang mendalam.

“DPRD tentu membuka ruang dialog. Setiap usulan Perda akan kami pelajari secara cermat dengan melibatkan kajian hukum, sosial, serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Yanuar.

Ia menambahkan, Komisi V DPRD Lampung akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan setiap kebijakan yang dibahas tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat secara luas.

Audiensi tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan melalui mekanisme DPRD sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال