Manfaatkan Celah RDKK, Penyelewengan Pupuk Subsidi di Lampung Tengah Rugikan Negara Ratusan Juta



BANDAR LAMPUNG – Praktik curang distribusi pupuk bersubsidi kembali dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Dengan memanipulasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), tiga pelaku diduga telah menyelewengkan hingga 100 ton pupuk yang seharusnya menjadi hak para petani.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya ketidakberesan distribusi di wilayah Lampung Tengah.

Modus: Manipulasi Sisa Stok RDKK

Berdasarkan hasil investigasi, tersangka berinisial RDH (pemilik kios resmi) menjadi otak di balik manipulasi data. Ia menyiasati sistem dengan menyisihkan stok pupuk yang tidak diambil oleh petani dalam daftar RDKK.

Alih-alih dikembalikan atau disalurkan secara benar, stok sisa tersebut dikumpulkan melalui tersangka SP (perantara) dan diserahkan kepada S (pengepul) untuk dijual ke luar wilayah peruntukan dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi.

"Pupuk subsidi ini dialihkan ke wilayah Tulang Bawang, bahkan merambah hingga Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Bangka Belitung," ujar Kombes Pol Derry.

Estimasi Kerugian dan Barang Bukti
Sejak Februari 2025, jaringan ini diperkirakan telah mengumpulkan 1.800 hingga 2.000 sak pupuk, atau setara dengan 80-100 ton. Akibat selisih harga subsidi yang cukup tajam, kerugian negara dan petani ditaksir mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
 1. 160 sak (±8 ton) pupuk subsidi siap edar.
 2. 1 unit mobil pengangkut.
 3. 3 unit telepon genggam yang digunakan untuk koordinasi ilegal.

Penerapan KUHP Baru dan Proses Hukum

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf D jo. Pasal 1 huruf 3e UU No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, serta Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

Meskipun statusnya sudah tersangka, ketiganya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, Kombes Pol Derry memastikan proses hukum tetap berjalan dengan skema wajib lapor bagi para tersangka.

"Stok pupuk di Lampung sebenarnya cukup. Masalahnya ada pada oknum yang membelokkan jalur distribusi. Kami imbau masyarakat terus proaktif melaporkan indikasi kecurangan agar hak petani tetap terjaga," tegasnya.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال