BANDAR LAMPUNG – Transformasi hukum pidana Indonesia memasuki babak baru. Kehadiran KUHP Nasional sebagai landasan substansi kini memerlukan dukungan KUHAP Baru sebagai landasan prosedur. Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., akademisi dari Universitas Bandar Lampung (UBL), menekankan bahwa integrasi keduanya sangat krusial agar penegakan hukum tetap stabil dan tidak kehilangan arah.
Pergeseran Paradigma: Dari Balas Dendam ke Pemulihan
Menurut Dr. Benny, esensi dari pembaruan ini adalah transisi besar dari keadilan retributif (balas dendam) menuju keadilan restoratif (pemulihan). Meskipun KUHP baru menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi melalui pidana pengawasan dan kerja sosial, keberhasilannya sangat bergantung pada prosedur hukum yang ada.
"Tanpa jaminan due process of law dalam KUHAP yang baru, visi humanisasi pemidanaan tidak akan tercapai secara maksimal," ungkap Dr. Benny.
Tantangan Kriminalisasi dan Kepastian Hukum
Terdapat beberapa poin kritis yang menjadi sorotan Dr. Benny dalam masa transisi ini:
1. Risiko Over-kriminalisasi: Adanya pasal-pasal bermuatan "moral privat" berisiko memicu kriminalisasi selektif jika diskresi aparat penegak hukum (penyidik dan jaksa) tidak diatur secara transparan dalam KUHAP.
2. Tumpang Tindih Norma: Ketidakpastian hukum dapat muncul akibat irisan antara KUHP dan UU Khusus (seperti ITE, Korupsi, dan Narkotika). Diperlukan penguatan mekanisme scientific evidence untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
3. Pertanggungjawaban Korporasi: Penegakan hukum terhadap korporasi memerlukan model investigasi khusus seperti follow the money, karena pembuktiannya berbeda dengan subjek hukum perorangan.
Mengawal Keadilan Restoratif
Dr. Benny memberikan peringatan keras agar penerapan Restorative Justice (RJ) tidak disalahgunakan sebagai ajang "transaksional" atau sekadar alasan administratif untuk menutup perkara. Ia menegaskan perlunya keterlibatan korban dan pengawasan ketat dari hakim sebagai bentuk check and balances.
Peran Kampus sebagai Pengawal Transisi
Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, melalui Dr. Benny, berkomitmen untuk terus mengawal masa transisi ini melalui riset dan pemikiran kritis. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa perubahan kitab hukum juga diikuti oleh perubahan praktik di lapangan.
"Tujuan akhir kita adalah hukum pidana yang pasti, adil, dan terkendali secara prosedural, bukan sekadar hukum yang keras," tutupnya.