Bandar Lampung, Baraindonesia.com – Seruan keras kembali menggema di halaman Kejaksaan Tinggi Lampung. Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung menuntut penyidikan atas dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Dinas Sosial Provinsi Lampung serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, setelah pemantauan anggaran tahun 2024–2025 mengungkap pola penyimpangan yang dinilai sistematis dan merugikan masyarakat.
Koordinator ALAK Lampung, Nopiyanto Kamis 27/11/25 di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Lampung bersama massa aksi, menegaskan bahwa temuan mereka bukan sekadar indikasi ringan, melainkan dugaan kuat adanya pengaturan penyedia, pemecahan paket, hingga transaksi yang tidak akuntabel. “Ini uang rakyat kecil. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang dimainkan,” ujarnya dalam pernyataan di lokasi aksi.
Pada Dinas Sosial Provinsi Lampung, ALAK menemukan pola dominasi vendor yang muncul berulang dalam paket sejenis. Perusahaan seperti PT Serasi Autoraya, CV Kayu Aro, Dusun Baru, dan CV Tiga Puluh Karya tercatat mengisi kegiatan serupa dari tahun ke tahun tanpa kompetisi yang sehat. ALAK menyebutnya sebagai indikasi bid rigging yang mengunci peluang penyedia lain dan membuka potensi kolusi.
Ketidakjelasan anggaran makan klien UPTD PRSPD dan PSLU juga menjadi sorotan. Anggaran disebut berfluktuasi secara tidak wajar, dipecah per bulan, dan dipasok oleh lingkaran vendor yang sama. ALAK menilai pola tersebut mengarah pada penghindaran tender dan membuka peluang permainan harga.
Tidak hanya itu, paket bantuan masyarakat bernilai ratusan juta rupiah ditemukan tanpa rincian barang, daftar penerima, maupun spesifikasi teknis. Di antaranya INTIP JAYA Rp635 juta, CV Mandiri Berlian Rp440 juta, dan CV Jaya Abadi Lampung Rp359 juta. Ketiadaan jejak yang jelas membuat paket tersebut rawan mark-up, bantuan fiktif, hingga penggunaan anggaran di luar ketentuan.
Temuan lain mencakup sewa bangunan Rp192 juta tanpa dasar kebutuhan yang dipublikasikan, belanja kendaraan PKH Rp538 juta tanpa rincian unit, serta pemeliharaan gedung Rp198 juta dengan nilai yang dinilai “pas di batas aman” untuk menghindari tender. ALAK menyebut rangkaian temuan ini sebagai dugaan kejahatan anggaran yang berdampak langsung pada kelompok rentan: lansia, penyandang disabilitas, warga miskin, dan penerima layanan sosial lainnya.
Tidak kalah serius, ALAK juga mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di DLH Provinsi Lampung. Belanja ATK, bahan cetak, dan konsumsi yang tersebar pada penyedia yang sama—PRATAMA PRINTING, CV Ade Irine, dan CV Rinas Group—dinilai menunjukkan pola pemecahan paket untuk menghindari tender. Belanja perjalanan dinas lebih dari Rp2,2 miliar tanpa keluaran kegiatan yang jelas memunculkan dugaan mark-up transportasi, hotel, uang harian, hingga perjalanan fiktif.
Anggaran rapat dan kegiatan dinas seperti makan minum rapat Rp185 juta, sewa hotel Rp143 juta, dan perjalanan dinas yang besar disebut tumpang tindih dan berpotensi menggandakan biaya. Sementara itu, anggaran jasa konsultasi dan tenaga ahli lebih dari Rp900 juta dinilai bermasalah karena tidak disertai dokumen teknis seperti TOR atau justifikasi kebutuhan. Belanja modal berupa alat kantor Rp145 juta juga dipandang rawan mark-up dan ketidaksesuaian spesifikasi barang.
Menurut Nopiyanto, pola penyimpangan di dua dinas ini memperlihatkan kesamaan: struktur pengadaan yang cenderung tertutup, minim transparansi, dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Ia menegaskan bahwa pengawasan publik bukan hanya hak, tetapi kewajiban untuk memastikan anggaran daerah digunakan sesuai amanat undang-undang.
Dalam aksi tersebut, ALAK Lampung menyampaikan lima tuntutan utama: Kejati Lampung segera membuka penyidikan, memeriksa pejabat dan penyedia terkait, melakukan audit investigatif terhadap seluruh paket tahun 2024–2025, mengamankan seluruh dokumen dan bukti transaksi, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.
“Ini bukan waktu untuk basa-basi. Ini waktu menagih keadilan,” tegas Nopiyanto. Ia menutup pernyataan dengan seruan keras untuk membongkar dugaan mafia anggaran dan menyelamatkan uang publik dari penyalahgunaan.
Aksi berlangsung tertib dan menjadi penegasan bahwa masyarakat sipil tidak tinggal diam di tengah dugaan penyimpangan anggaran. ALAK Lampung menekankan bahwa suara rakyat harus menjadi pengingat bahwa anggaran bukan komoditas, melainkan amanah. (Elf)
Tags
SOSIAL