TULANG BAWANG BARAT – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, melakukan penggeledahan di tiga titik berbeda pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-12/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.8.23/Fd.1/08/2024 tertanggal 13 Agustus 2024.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran tim Kejari antara lain:
1. Rumah Firmansyah, S.T., mantan Kepala DLH Tubaba, di Perumahan Griya Kencana Blok H No. 02, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
2. Rumah Firmansyah, S.T. lainnya di Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.
3. Rumah Hartawan, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba, di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.
Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tiga tim penyidik yang masing-masing dipimpin Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi PB3R, dengan pengamanan personel TNI.
Pantauan di lapangan menunjukkan, proses penggeledahan di rumah Firmansyah di Tiyuh Mulya Jaya berlangsung sekitar tiga jam. Firmansyah turut hadir di lokasi dan dimintai keterangan oleh penyidik selama kegiatan berlangsung.
Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herlian Syach, mewakili Kasi Pidsus Gita, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di DLH Tubaba pada periode 2022–2024.
> “Setiap dokumen dan barang yang relevan akan diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses hukum selanjutnya,” ujar Ardi Herlian Syach mewakili Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal.
Kejari menegaskan, seluruh tahapan penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Dari hasil sementara, dugaan penyimpangan di DLH Tubaba diduga berkaitan dengan penggunaan dana operasional serta kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya. Tim penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dan membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru setelah seluruh barang bukti dianalisis.
> “Kami bekerja profesional. Semua bukti akan diuji, dan siapa pun yang terlibat pasti dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Ardi.
Tags
TUBABA