Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menerima penitipan uang sebesar Rp77.915.000,00 terkait perkara tindak pidana korupsi retribusi pasar tahun 2011 hingga 2021 atas nama terdakwa Iqbal Yadi bin Muhammad Mursid. Penitipan tersebut dilakukan sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyerahan uang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Ricky Indra Gunawan, S.H., M.H. dan M. Tegar Satria Mandala Sakti, S.H., M.H. kepada Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung, Yuana Wira, disaksikan oleh Andhika Barariantio, S.H. dan Julian Willy Prasasti, S.H.. Kegiatan itu turut diketahui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin M, S.H., M.H.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung menjelaskan, uang hasil penitipan tersebut telah disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Bandar Lampung. Setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dana tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.
“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan memastikan setiap rupiah uang negara kembali untuk kepentingan rakyat,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung akan terus berupaya menegakkan hukum secara profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi proses penegakan hukum demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.