Pacari Siswi SMA, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi Usai Rekam dan Ancam Korban

Pringsewu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda berinisial GS (22), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Pemuda yang akrab disapa Gayi itu ditangkap di rumahnya pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat penangkapan, GS sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain. Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi yang sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan berhasil membekuknya dan membawanya ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, seorang remaja berusia 15 tahun asal Kabupaten Lampung Tengah yang masih berstatus pelajar SMA.

Menurut hasil penyelidikan, GS diduga memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk melakukan perbuatan asusila. Lebih jauh, pelaku bahkan merekam aksi tersebut melalui ponselnya dan menggunakan rekaman itu sebagai alat untuk mengancam korban agar terus menuruti keinginannya.

“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya video yang beredar. Setelah diklarifikasi, korban akhirnya berani bercerita dan melapor ke polisi. Dari laporan itu, kami bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku,” ungkap AKP Johannes dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Sabtu (6/9/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, kain sprei, serta sepeda motor milik tersangka.

Kini GS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال