PRINGSEWU – Setelah lebih dari enam bulan buron, Akbar (22), warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo. Ia ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus perampasan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Terminal Gadingrejo pada Desember 2024 lalu.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Kamis (19/6/2025), menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (14/6) sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Gedong Tataan.
“Akbar merupakan salah satu pelaku perampasan motor milik Sella Rahayu (24), pedagang asal Pekon Wonodadi, Gadingrejo,” ujar AKP Herman.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam aksinya, Akbar tidak sendirian. Ia beraksi bersama rekannya, Roki Permana (24), warga Desa Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, yang lebih dahulu ditangkap dan kini mendekam di lembaga pemasyarakatan.
Akbar disebut berperan dalam merancang aksi, mengantar pelaku utama ke lokasi kejadian, ikut menggadaikan motor hasil kejahatan, serta menerima bagian uang sebesar Rp500 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui Akbar merupakan residivis kambuhan. Ia pernah dua kali dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor dan pencurian ponsel,” tambahnya.
Untuk perbuatannya kali ini, Akbar dijerat Pasal 365 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Proses hukum terhadap tersangka saat ini sedang berjalan dan kami pastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Herman.
Tags
Lampung