Misteri Grup ‘Fantasi Sedarah’ Terungkap, Enam Pelaku Ditangkap, KPAI dan DPR Apresiasi Polri

Jakarta 21 Mei 2025 – Bareskrim Polri bersama Dittipidsiber Polda Metro Jaya berhasil membongkar dua grup Facebook berisi konten pornografi inses dan eksploitasi anak, yakni ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Enam tersangka diamankan dari berbagai wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu, dalam operasi yang menunjukkan keseriusan aparat memberantas kejahatan seksual daring.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan bahwa keenam tersangka yang ditangkap berinisial DK, MR, MS, MJ, yang tergabung di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, serta KA yang merupakan anggota grup ‘Suka Duka’.

Para pelaku memproduksi, mengunggah, dan memperjualbelikan konten video asusila yang melibatkan anak-anak. MR diketahui sebagai admin dan pembuat grup sejak Agustus 2024, sementara tersangka lain memiliki peran membuat dan menyebarkan konten tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengapresiasi kerja cepat Polri dalam mengungkap kasus yang kompleks ini. Dia juga menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak untuk melindungi anak-anak dari kejahatan di dunia maya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga memuji langkah cepat polisi dan berharap tindakan ini memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak dari bahaya konten negatif di media sosial.

Polisi masih terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain karena grup ini memiliki ribuan anggota, sehingga jaringan kejahatan diperkirakan lebih luas dari yang terungkap saat ini.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa eksploitasi anak di dunia digital adalah masalah serius yang perlu penanganan tegas dan edukasi internet yang aman demi melindungi generasi muda.
Lebih baru Lebih lama

Editor :Havid Nurmanto

نموذج الاتصال