Lampung – Begawai Cakak Pepadun merupakan rangkaian upacara adat yang kental dengan budaya dan tradisi masyarakat Lampung Pepadun, khususnya Jurai Abung. Acara ini merupakan bagian dari upacara perkawinan yang di dalamnya terdapat prosesi pemberian gelar bagi mempelai pria dan wanita. Prosesi ini bukan hanya sekedar seremoni, tetapi juga mengangkat status sosial kedua mempelai dalam adat setempat.
Cakak Pepadun sendiri adalah upacara pengangkatan, penobatan, atau pengesahan seseorang menjadi tokoh adat di Lampung. Upacara ini memiliki makna penting dalam struktur sosial masyarakat Lampung karena melibatkan proses pengakuan dan peneguhan status sosial yang diakui secara adat.
Nama "Pepadun" berasal dari perangkat adat yang digunakan dalam prosesi upacara Cakak Pepadun. Pepadun berarti sebuah bangku atau singgasana kayu yang memiliki simbol status sosial tertentu dalam keluarga. Prosesi pemberian status sosial yang dikenal sebagai "juluk adegh" dilakukan di atas singgasana tersebut. Upacara ini biasanya diselenggarakan di rumah sesat atau balai agung dan dipimpin oleh seorang penyimbang atau pimpinan adat bersama para tetua adat.
Begawai Cakak Pepadun bukan hanya sekedar prosesi, tetapi juga merupakan perwujudan dari nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Lampung. Dalam upacara ini, mempelai pria dan wanita mendapatkan gelar serta kedudukan yang tinggi dalam adat, yang menunjukkan pengakuan atas peran dan tanggung jawab mereka dalam komunitas.
Upacara ini menjadi salah satu kekayaan budaya yang terus dilestarikan dan dijaga oleh masyarakat Lampung. Melalui prosesi ini, nilai-nilai adat dan tradisi turun-temurun tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Begawai Cakak Pepadun bukan hanya simbol penghormatan terhadap tradisi, tetapi juga wujud nyata dari identitas dan jati diri masyarakat Lampung.