Bangka Belitung - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyampaikan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Keluarga dan Pembinaan Moral Masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Bangka Belitung pada Senin, 19 Oktober 2026.
Dari unsur Komisi IV hadir Ketua Komisi Heryawandi, S.E., Wakil Ketua I Dr. Me Hoa, S.H., M.H., serta anggota Komisi Hardi Efendi, Maryam, S.H., dan Ir. Agung Setiawan, M.M. Dari unsur GMKI hadir Koordinator Wilayah 2 PP GMKI Dwiki Simbolon, Ketua BPC GMKI Cabang Pangkalpinang Yosev Alexander P. Surbakti, Ketua Bidang Organisasi BPC GMKI Cabang Pangkalpinang Evi Simbolon, dan Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan BPC GMKI Cabang Pangkalpinang Tulus Tambunan.
Naskah akademik tersebut disusun sebagai kajian awal atas keresahan masyarakat terhadap fenomena LGBT yang dinilai semakin banyak terjadi di Bangka Belitung. Melalui RDP ini, GMKI berupaya menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi kepada lembaga legislatif daerah, dengan menitikberatkan pada upaya pencegahan, edukasi, dan pembinaan, terutama di lingkungan keluarga dan pendidikan.
Koordinator Wilayah 2 PP GMKI, Dwiki Simbolon, menegaskan bahwa fenomena ini perlu mendapat perhatian serius karena telah ditemukan di sejumlah lingkungan masyarakat.
"Ini sudah menjadi fenomena yang banyak terjadi di Bangka Belitung, mulai dari lingkungan pendidikan, instansi penegak hukum, hingga masyarakat. Karena itu, persoalan ini memerlukan perhatian kita bersama," ujar Dwiki.
Sementara itu, Ketua BPC GMKI Cabang Pangkalpinang, Yosev Alexander P. Surbakti, menyoroti kaitan persoalan ini dengan kesehatan masyarakat, khususnya HIV/AIDS.
"HIV/AIDS merupakan akibat dari beberapa faktor, dan salah satunya adalah LGBT. Karena itu, kami berharap langkah pencegahan dilakukan langsung di lingkup keluarga dan lingkup pendidikan," kata Yosev.
Dalam pemaparannya, GMKI menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual telah mengakui keberadaan LGBT dan menempatkannya sebagai salah satu penyebab HIV/AIDS. GMKI menyampaikan bahwa HIV/AIDS merupakan sebuah akibat, sedangkan LGBT adalah salah satu dari beberapa penyebabnya. Karena itu, GMKI merasa perlu dilakukan pencegahan sejak awal, yaitu untuk mencegah semakin banyaknya masyarakat, khususnya kalangan muda, yang terdampak LGBT.
GMKI menyadari bahwa isu LGBT kerap menuai pro dan kontra karena dibenturkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, Indonesia menganut budaya ketimuran yang menjunjung tinggi nilai agama, kesopanan, dan norma kesusilaan, sehingga penghormatan terhadap HAM perlu berjalan seiring dengan nilai-nilai tersebut. GMKI juga merujuk Pasal 28J UUD 1945, yang menyatakan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi melalui undang-undang dengan mempertimbangkan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Komisi IV DPRD Provinsi Bangka Belitung menyambut baik naskah akademik tersebut dan mengapresiasi langkah GMKI mengajukan Raperda melalui kajian awal. Heryawandi, S.E. selaku Ketua Komisi IV menyampaikan bahwa persoalan ini memerlukan perhatian khusus karena kelompok LGBT umumnya sulit dikenali di tengah masyarakat, sehingga langkah pencegahan perlu dilakukan. Senada dengan itu, Dr. Me Hoa, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua I menambahkan bahwa pencegahan juga diperlukan karena LGBT dinilai menjadi salah satu faktor penyebab penyakit HIV dan AIDS.
Di akhir RDP, kedua pihak menyepakati perlunya langkah preventif yang menyentuh langsung lingkup keluarga dan pendidikan. Mereka juga menekankan agar Raperda ini tidak menjadi dasar bagi persekusi, diskriminasi, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap kelompok mana pun. Tujuan utamanya adalah pencegahan, edukasi, dan pendidikan demi menjaga generasi penerus bangsa.
Komisi IV DPRD Provinsi Bangka Belitung juga menyampaikan akan membawa usulan ini ke dalam rapat DPRD Provinsi Bangka Belitung, sebagai bagian dari proses pengajuan Raperda yang akan dilaksanakan oleh DPRD.
GMKI berharap pertemuan ini menjadi langkah awal yang baik bagi pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda tersebut, sehingga ke depan Bangka Belitung memiliki landasan yang jelas untuk memperkuat ketahanan keluarga dan membina moral masyarakat.