![]() |
| Massa berbaju hitam memasuki lokasi aksi dan aparat kepolisian yang diam. |
Koordinator Wilayah 2 Sumatera Bagian Selatan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (Korwil 2 Sumbagsel PP GMKI) mendesak Kapolri mencopot Kapolda Sumatera Selatan dan Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel. Desakan itu disampaikan setelah aksi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Markas Polda Sumsel, Selasa (13/10/2026), diwarnai kericuhan. Massa aksi dan wartawan dilaporkan menjadi korban kekerasan.
Aksi tersebut digelar mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Palembang. Mereka menuntut pengusutan tuntas karhutla serta pertanggungjawaban korporasi.
Kronologi
Menurut keterangan massa aksi di lapangan, kericuhan terjadi ketika sekelompok orang yang diduga anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) mendatangi lokasi dan mencoba membubarkan aksi. Kelompok tersebut melakukan pemukulan dan pengejaran. Sejumlah peserta dilaporkan terluka dan dirawat di beberapa rumah sakit di Palembang.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, saat aksi Cipayung Plus Palembang berjalan, tak lama kemudian sekelompok orang berpakaian hitam datang, lalu terjadi perselisihan. Dalam situasi itu, dua wartawan yang sedang meliput ikut menjadi sasaran kekerasan.
Dua Wartawan Jadi Korban
Dua wartawan yang menjadi korban adalah Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV. Rachmad dilaporkan dikeroyok saat melakukan siaran langsung melalui Facebook, meski telah menyampaikan bahwa ia wartawan yang sedang bertugas. Mulyadi yang berusaha menolong rekannya juga dianiaya. Keduanya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Menurut AJI Palembang, sebelum pengeroyokan para jurnalis lebih dulu diintimidasi. Mereka diminta menghapus rekaman foto dan video, dituduh membawa senjata tajam, dan ponselnya nyaris dirampas. Korwil 2 PP GMKI mengecam kekerasan tersebut dan menegaskan wartawan yang bertugas berhak mendapat perlindungan hukum.
Sorotan Korwil 2 PP GMKI: Dugaan Pembiaran oleh Aparat
Korwil 2 Sumbagsel PP GMKI menyoroti sikap aparat yang berjaga. Berdasarkan keterangan massa aksi, ketika kelompok tersebut mulai datang dan mengganggu jalannya aksi, barisan polisi di lokasi terlihat diam dan tidak mencegah. Insiden ini terjadi di area Mapolda Sumsel.
"Peristiwa ini terjadi di halaman institusi kepolisian. Berdasarkan keterangan yang kami terima, aparat yang berjaga tidak mencegah ketika kekerasan mulai terjadi. Kami menilai ini bukan hanya persoalan personel di lapangan, tetapi menyangkut tanggung jawab pimpinan," ujar Dwiki Simbolon, Koordinator Wilayah 2 Sumbagsel PP GMKI.
Dwiki menyebut kewajiban polisi melindungi warga yang menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kekerasan terhadap wartawan yang bertugas juga bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Korwil 2 PP GMKI menilai Kapolda Sumsel dan Dir Intelkam Polda Sumsel perlu bertanggung jawab karena aksi telah diketahui sebelumnya, tetapi kedatangan kelompok yang membubarkan massa tidak dicegah.
![]() |
| Dwiki Simbolon, Koordinator Wilayah 2-Sumbagsel PP GMKI |
Tuntutan
Sejalan dengan sikap GMKI Cabang Palembang, Korwil 2 Sumbagsel PP GMKI menyampaikan tuntutan berikut:
1. Mendesak Kapolri mencopot Kapolda Sumatera Selatan.
2. Mendesak Kapolri mencopot Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan.
3. Mendesak pengusutan tuntas kekerasan terhadap massa aksi dan wartawan, termasuk dugaan pembiaran oleh aparat yang berjaga.
4. Meminta setiap pihak yang terbukti melanggar, baik pelaku maupun aparat yang lalai, diproses sesuai hukum.
5. Menuntut perlindungan bagi korban dan saksi serta jaminan tidak ada intimidasi.
6. Mendesak transparansi hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban institusional.
Karhutla Masih Terjadi Meski Ada Banpres 100 M
Aksi di Mapolda Sumsel berangkat dari persoalan karhutla yang berulang. Perlu diketahui bahwa karhutla di Sumatera Selatan masih terjadi meski pemerintah pusat telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganannya.
Korwil 2 PP GMKI menilai penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman dan penyaluran anggaran. Menurut Dwiki, penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab harus berjalan. Korwil 2 PP GMKI mendesak aparat penegak hukum membuka perkembangan penanganan perkara karhutla, menjelaskan penggunaan Banpres dan anggaran terkait, serta memproses korporasi yang terbukti bersalah.
Dwiki menegaskan bahwa kekerasan yang dialami massa aksi dan wartawan tidak akan menghentikan upaya mahasiswa menyuarakan persoalan karhutla.

