Refleksi Ramadan: PERMAHI Lampung Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Kaburnya Empat Tahanan Narkoba Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG – Momentum bulan suci Ramadan seharusnya menjadi ruang refleksi moral bagi institusi penegak hukum untuk meneguhkan integritas, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik. Namun hingga saat ini, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menilai masih terdapat persoalan serius yang belum terselesaikan, yakni mandeknya penanganan kasus kaburnya empat tahanan narkotika Polda Lampung yang terafiliasi jaringan sabu-sabu dalam jumlah ratusan kilogram.

PERMAHI Lampung menegaskan bahwa ketidakjelasan perkembangan kasus tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi lemahnya akuntabilitas institusional dalam pengamanan tahanan dan pengejaran pelaku kejahatan narkotika berskala besar.


PERMAHI Lampung memberikan atensi langsung kepada Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, sebagai pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas kinerja dan akuntabilitas institusi di wilayah hukum Polda Lampung.

Dalam konteks tersebut, PERMAHI Lampung menyampaikan desakan sebagai berikut:

1. Mengumumkan secara terbuka perkembangan riil pengejaran empat buronan narkotika beserta langkah operasional yang telah dan akan dilakukan.

2. Menjamin penanganan kasus secara serius dan terukur, mengingat skala jaringan narkotika yang terlibat berdampak langsung pada keamanan masyarakat Lampung.

PERMAHI Lampung menilai pembiaran berlarutnya kasus pelarian tahanan narkotika dalam skala besar tanpa kejelasan penindakan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan melemahkan pesan negara dalam perang melawan narkoba.

PERMAHI Lampung menegaskan bahwa kontrol masyarakat sipil terhadap penegakan hukum merupakan bagian dari mekanisme demokrasi. Oleh karena itu, permahi lampung akan terus mengawal dan menagih pertanggungjawaban hingga kasus ini memperoleh kejelasan hukum dan administratif. Dan membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas .
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال